Hukrim

Kasus Penipuan dan Penggelapan PT Sipoa Group Segera Disidangkan

173
×

Kasus Penipuan dan Penggelapan PT Sipoa Group Segera Disidangkan

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menerima pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) atas kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan jual beli apartemen Royal Avatar World senilai Rp 12 miliar.

Pelimpahan tahap II ini dilaksanakan dengan dua tersangka, yakni Budi Santoso dan Klemens Sukarno Candra, sekitar pukul 14.15 WIB. Keduanya merupakan petinggi PT Sipoa Group.

“Kita lakukan proses tahap 2 setelah berkas yang dilimpahkan penyidik kita sudah anggap lengkap. Dalam waktu dekat, perkara sudah bisa didaftarkan ke pengadilan untuk segera disidangkan,” kata Kasipenkun Kejati Jatim, Richard Marpaung, Kamis (7/6/2018).

Lanjutnya, kejaksaan tetap melakukan penahanan kepada kedua tersangka untuk 20 hari ke depan. “Kemungkinan penahanan tetap dilakukan di Polda jatim karena terkait beberapa laporan polisi yang lain, guna memudahkan proses penyidikan” ungkap Richard.

Terpisah, saat dikonfirmasi, Arifin Sahibu, pengacara tersangka mengharapkan kedua kliennya tersebut mendapatkan perlakuan yang sama. Ia menyesalkan tindakan yang dianggapnya tidak adil terhadap proses penengakan hukum kasus ini.

“Mengapa tersangka lain kok tidak ditahan, sedangkan berdasarkan informasi, penyidik sudah menetapkan 6 tersangka terkait kasus ini, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap empat tersangka yang lain,” sesalnya.

Masih Arifin, saat ini pihaknya hanya bisa memperjuangkan hak-hak tersangka saat nanti perkara ini masuk persidangan.
“Nanti disidang kita bakal ungkap bukti-bukti yang dapat meringankan dakwaan tersangka,” ujarnya.

Soal upaya penangguhan penahanan, Arifin mengaku pihaknya sudah ajukan sejak proses hukum ini masih berjalan ditingkat penyidikan. “Hingga saat ini belum ada respon dari penyidik terkait permohonan penangguhan penahanan yang kami ajukan,” tambahnya.

Atas kasus ini, penyidik menjerat pasal berlapis pada kedua tersangka, yakni pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP.

Kasus ini berdasarkan laporan Syane Angely Tjiongan dengan nomor laporan LPB/1576/XII/2017/UM/JATIM. Mewakili 71 orang pembeli apartemen Royal Avatar World di jl wisata menanggal Waru Sidoarjo, dirinya melaporkan kedua tersangka.

Laporan ini terkait dugaan penipuan jual beli apartemen Royal Avatar World. Penyebabnya, janji pihak developer PT Bumi Samudra Jadine (BSJ) yang akan menyelesaikan bangunan Apartemennya pada 2017 ternyata tidak ditepati. Padahal, tahun itu juga dijadwalkan dilakukan serah terima unit apartemen.

Bahkan hingga saat ini tahap pembangunan apartemen ini juga belum dilaksanakan. Padahal sebagian pembeli sudah melakukan pembayaran dan total uang yang masuk developer sekitar Rp 12 miliar sesuai bukti kuitansi pembelian. (q cox)

Foto: tersangka Budi Santoso dan Klemens Sukarno Candra saat jalani proses tahap II di kantor Kejati Jatim, Kamis (7/6/2018).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *