SURABAYA (Suarapubliknews) –Binti Rohmah, anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya tak memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya. Sesuai agenda, Jumat (19/7/2019) lalu, anggota fraksi Golkar ini seyogyanya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan mark up (penggelembungan harga) pengadaan barang dan jasa dalam program Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya tahun anggaran 2016.
Menurut Kepala Seksi Intelijen (Kasi intel) Kejari Tanjung Perak Lingga Nuarie, Binti meminta ijin untuk penundaan pemeriksaan karena alasan sedang melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke Surakarta.
“Kita menerima surat elektronik (fax) dari BR yang meminta ijin penundaan pemeriksaan karena sedang kunker. Surat kita terima pada Jumat (19/7/2019) pagi, hari yang sama agenda pemeriksaan. Oleh karena hal itu, pemeriksaan terhadap BR tidak bisa dilakukan dan kita bakal menyusun jadwal untuk pemanggilan ulang terhadapnya,” terang Lingga,
Masih Lingga, pemeriksaan ini merupakan kali kedua yang dilakukan penyidik terhadap Binti Rohmah (BR). Beberapa bulan lalu, Binti sempat diperiksa. Dan Binti harus kembali diperiksa karena penyidik memerlukan keterangan Binti lagi guna pengembangan penyidikan kasus ini.
Pemanggilan terhadap Binti ini menyusul panggilan terhadap dua rekan Binti yang dipanggil penyidik sebelumnya, Sugito dari Hanura dan Wakil Ketua DPRD Surabaya Dharmawan alias Aden dari Gerindra. Keduanya telah ditetapkan tersangka dan ditahan setelah beberapa saat menjalani pemeriksaan penyidik.
Namun menurut beberapa sumber berita, menuliskan pada hari yang sama, ternyata sejumlah anggota DPRD dari Komisi B sudah kembali mengantor. Komisi bidang perekonomian ini memang kunker ke Surakarta, namun Jumat (19/7/2019) siang sudah kembali bekerja.
Wakil ketua Komisi B DPRD Surabaya, Anugrah Ariyadi, kepada media mengatakan pihaknya sudah kembali dari kunker dan menggelar hearing atas nama Panitia Khusus (pansus) Raperda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Tetapi ia menyatakan Binti memang tidak hadir dalam hearing.
“Harusnya sebagai anggota Komisi B beliau hadir dalam rapat,” ujar Anugrah.
Ia menyatakan tidak tahu alasan Binti tidak datang rapat. Alasannya tidak ada pemberitahuan dari yang bersangkutan tentang ketidakhadirannya.
Tentang kunker ke Surakarta, ia mengatakan dijadwalkan sampai tanggal 19 Juli. Namun, karena ada tugas Pansus, maka anggota Komisi B sudah kembali.
Penetapan tersangka terhadap dua anggota DPRD Surabaya diatas, merupakan hasil dari pengembangan penyidikan yang dihimpun dari keterangan Agus Setiawan Jong (ASJ), terdakwa pada kasus ini yang sebelumnya sudah berhasil diseret ke meja persidangan.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, dalam perkara ini, modus yang dilakukan terdakwa ASJ adalah dengan mengkoordinir 230 RT yang ada di Surabaya. Mereka diminta untuk mengajukan proposal untuk pengadaan tenda, kursi dan sound system.
Oleh ASJ, proposal itu diajukan ke anggota dewan untuk disetujui. Dana pengadaan itu diambil dari dana Jasmas. Dalam penyidikan, ditemukan adanya bukti kuat atas penyelewengan proyek Jasmas teraebut. Atas perbuatan ASJ, negara diduga dirugikan sebesar Rp4,9 miliar.
Posisi proses hukum yang menjerat ASJ sendiri, kini sedang memasuki tahap penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Dugaan kasus korupsi ini menjadi perhatian penyidik seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjung Perak ini sejak Pebruari 2019 lalu, berdasarkan surat perintah penyidikan ditandatangani Kepala Kejari Tanjung Perak dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018. (q cox)