KAB KEDIRI (Suarapubliknews) –
Setelah menunggu proses yang sangat panjang, Akhirnya Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menetapkan tersangka terhadap JSW atas dugaan melakukan tindak Pidana Korupsi Program pengelolaan Hibah sapi tahun 2021 s/d 2022
Tersangka JSW diketahui sebagai ketua Kelompok tani penerima hibah Sapi yang ada di salah satu wilayah di Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri dan atas perbuatannya langsung dilakukan penahanan di Lapas kelas II A Kediri
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negri Kabupaten Kediri Pujo Rasmoyo, S.H,.M.H mengatakan, jika penahanan terhadap tersangka JSW secara subjektif dilakukan karena dikhawatirkan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatannya.
“Jadi sebelumya, tersangka JSW sekitar Pkl 12.00 Wib hadir memenuhi panggilan penyidik dengan didampingi kuasa hukum yang ditunjuknya,” Ucap Pujo Resmoyo Kasi Pidsus Kejaksaan Negri Kabupaten Kediri dalam konferensi Persnya. Selasa (8/4/2025)
Kasi Pidsus menuturkan, bahwa penahanan terhadap JSW merujuk pada Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Nomor: PRINT-125/M.5.45/Fd.1/04/2025 Tanggal 08 April 2025 selama 20 (dua puluh) hari, sejak tanggal 08 April 2025 sampai dengan tanggal 27 April 2025 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kediri
“Sebelum kita lakukan penahan tersangka JSW kita lakukan pemeriksaan Kesehatan terlebih dahulu yang di lakukan oleh TIM Medis,” Jelasnya
Di waktu yang sama, ditambahkan Iwan Nuzuardhi Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan negeri Kabupaten Kediri, jika dari hasil pemeriksaan dugaan kasus Korupsi Hibah Sapi ini terdapat total kerugian negara sekira Rp.990.794.041.
“Akibat Perbuatanya tersangka JSW kita Jerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara 4 sampai 20 tahun.” Pungkasnya.(q cox, Iwan)