KAB KEDIRI (Suarapubliknews) – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menaikkan tingkat status Penyelidikan menjadi Penyidikan untuk kasus dugaan tindak Pidana Korupsi PT Empat Pilar Anugra Sejahtera (EPAS), Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-004./M.5.45/Fd.1/01/2025 tanggal 02 Januari 2024.
Pradana Probo Setyarjo, S.E, S.H. M.H Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri mengatakan bahwa PT Empat Pilar Anugrah Sejahtera (EPAS) adalah sebuah perusahan di bidang pertambangan Pasir dan batu (galian C) yang berada di Dusun Damar Wulan, Desa Puncu,Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri
Menurut dia, PT. EPS adalah Perusahaan swasta di bidang pertambangan dengan Izin Usaha Pertambangan IUP OP yang terletak di Desa Puncu Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri
Kegiatan PT EPAS juga mengacu pada Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: P2T/66/15.02/VII/2017 Tanggal 31 Juli 2017 dan Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 838/1/IUP/PMDN/2022 Tanggal 24 Mei 2022.
Namun yang menjadi persoalan, PT. EPS diduga kuat mengoperasikan usahanya sebelum menyerahkan Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) dan juga belum mendapatkan lembar persetujuan RKAB dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur
“Jadi sebelum menyerahkan lembaran RKAP seharusnya PT EPAS tidak boleh melakukan kegiatan pertambangan,tetap yang terjadi justru PT EPAS malah nekat melakukan kegiatan itu, ” Ucap Pradana Probo Setyarjo saat konferensi Pers dengan sejumlah Awak Media. Jumat (3/1/2025)
Lebih lanjut Pradana menjelaskan jika PT EPAS melakukan penambangan sejak pada tahun 2020 s/d 2022, namun ada dugaan telah memanipulasi data hasil usaha pertambangan dipakai sebagai dasar bagi hasil usaha pertambangan dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kediri
“Dimana sejak awal beroperasi PT. EPAS diduga tidak menyetorkan bagi hasil usaha pertambangan kepada pemerintah daerah kabupaten Kediri sebagaimana peraturan daerah yang berlaku. Dan kini Kasusnya sudah kita naikan ke tingkat Penyidikan,” Jelasnya.
Sementara menurut Yuda Virdana Putra, S.H,.M.H. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negri Kabupaten Kediri, dugaan tindak pidana Korupsi yang terjadi di PT EPAS karena mengandung unsur merugikan keuangan negara, ditaksir sebesar 3,7 miliar rupiah
“Untuk Penyelidikan terkait kasus di PT EPAS dilakukan selama tiga bulan dengan mengumpulkan bukti- bukti serta meminta keterangan sejumlah orang ,” Pungkasnya. (q cox, Iwan)