SURABAYA (Suarapubliknews) –Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto, mulai melakukan penyidikan terhadap dugaan kasus korupsi pembiayaan PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto yang disinyalir merugikan negara hingga Rp 50 Miliar.
Keterangan ini disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto, Jawa Timur (Jatim), Ali Prakosa, yang menuturkan, bahwa kasus itu masuk kategori window dressing. Artinya, perusahaan memoles laporan keuangan agar tampak seolah-olah menampilkan kinerja yang baik.
“Tapi, ternyata masih bisa diidentifikasi tindakan melawan hukumnya,” kata Ali ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (8/2/2022).
Ali menduga, modus praktik korupsi itu melibatkan internal BPRS Kota Mojokerto. Pun dengan pihak swasta dalam banyak jenis pembiayaan yang berbeda-beda.
Sehingga, penyidikannya dilakukan secara bertahap dan terpisah. Ihwal laporan keuangan tersebut, ia mengaku telah dipoles sedemikian rupa dan tak nampak ada temuan kerugian negara.
Untuk saat ini, pihaknya tengah menyidik salah satu jenis pembiayaan dalam kasus yang menyebabkan kerugian negara Rp 8 miliar.
“Saat ini, sedang berlangsung penyidikan untuk sebagian pembiayaan dengan kerugian atau potensi kerugian keuangan negara sekitar Rp 8 milliar,” terangnya.
Dalam penyidikan perkara tersebut, kata Ali, tim jaksa telah memeriksa belasan saksi dan mengumpulkan bukti berupa dokumen dan surat-surat terkait.
Namun belum ada tersangka yang ditetapkan karena surat perintah penyidikan masih bersifat umum.
Pihaknya mengimbau agar pihak-pihak yang terlibat dalam pembiayaan dari BPRS Kota Mojokerto beritikad baik untuk segera memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya. (q cox)