PURWAKARTA (Suarapubliknews) – Kejaksaan Negeri Purwakarta memberikan pendampingan hukum kepada BPJS Ketenagakerjaan, demi meningkatkan kepatuhan kepada Pemberi Kerja/Badan Usaha (PKBU) SMK yang belum daftar, soal perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
Kepala Seksi Bidang Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara), Kejaksaan Negeri Purwakarta, Muhammad Subhan SH,MH mengatakan sebagai bentuk kepedulian akan keselamatan pekerja diharapakan PKBU segera mendaftar sebagai peserta BPJS. Sebab, pada peraturan perundangan yang berlaku terdapat ketentuan bahwa pemberi upah berkewajiban untuk mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Diharapkan para pemberi kerja atau badan usaha segera mendaftarkan para pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk kepedulian akan keselamatan pekerja dan kepatuhan pada peraturan perundangan yg berlaku dimana terdapat ketentuan bahwa pemberi upah berkewajiban untuk mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS naker” ujar pria yang akrab disapa Bang Hanz. Kamis (27/7/2022).
Kegiatan pendampingan Hukum ini telah dilaksanakan pada Selasa tanggal 26 Juli 2022 hingga Kamis 28 Juli 2022 yang bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Purwakarta.
Dihadiri oleh, Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Heni Agustiningsih SH,MH., Kasi Datun, Muhammad Subhan SH, MH dan Jaksa Pengacara Negara (JPN). Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwakarta, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah 4 Purwakarta, 8 Perwakilan Badan Usaha atau Pemberi Kerja dan 27 Perwakilan SMK. (q cox, Adie)