HukrimJatim Raya

Kejari Sidoarjo Pulbaket Laporan Penyalahgunaan Dana Desa Krembung

101
×

Kejari Sidoarjo Pulbaket Laporan Penyalahgunaan Dana Desa Krembung

Sebarkan artikel ini

di Laporkan Gunakan Dana Desa Untuk Kasus Pribadi,

SIDOARJO (Suarapubliknews) – Kepala Desa Krembung, Kecamatan Krembung Sidoarjo, di laporkan warga kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Jawa Timur, terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Kasih intel Kejaksaan Negri Sidoarjo Idham Cholid menuturkan, terlapor berinisial ( S ) merupakan Kepala Desa (Kades) Krembung, Kecamatan Krembung, yang dilaporkan telah menyelewengkan APBDesa tahun anggaran 2018 dengan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp120 juta untuk biaya pendampingan hukum atau sewa pengacara.

“Dana yang seharusnya untuk pembangunan di desa itu, diduga kuat ada penyelewengan yang dilakukan terlapor,” ujar Idham kepada suarapubliknews dikantornya, Senin (21/09/2020).

Dijelaskan Idham, Kades Krembung dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan uang negara dalam hal ini anggaran pemerintah desa yang digunakan untuk biaya perkara umum.

“Sewa pengacara terkait kasus lain yang juga di laporkan warga yang sifatnya pribadi, sehingga hal tersebut dinilai merugikan negara. Penggunaan anggaran negara untuk pejabat negara yang kena kasus pribadi apakah boleh, jawabnya tidak boleh. Karena perkara pidana kasus pribadi, sesuai Litigasi maupun non litigasi,” terang Idham.

Idham Cholid menambahkan, dirinya tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kasus penyelewengan dana desa yang di lakukan kades Krembung tersebut, pulbaket dan penyelidikan lebih lanjut sudah kita lakukan.

“Orang yang sudah berkompeten sudah kita minta keterangan, sampai saat ini tahap pulbaket Plpuldata. Untuk pemeriksaan hukum dan panggilan yang bersangkutan tunggu tanggal main nya,” tegas Idham.

Terpisah, saat di temui dikediaman Kades Krembung (terlapor-ted), mengungkapkan bahwa dirinya menggunakan anggaran desa untuk biaya belanja jasa bantuan hukum tersebut dengan dalih untuk mempertahankan aset desa.

“Kan itu tanah Gogol gilirr,” kata S (terlapor-red) kepada suarapubliknews beberapa waktu lalu.

Supandi, terseret kasus yang dialami salah seorang pedagang berinisial ( D ), yang menempati lahan gogol gilir yang ia sewakan dengan atas nama pemerintah desa Krembung dan kini digunakan penyewa untuk berdagang.

Untuk di ketahui tanah gogol gilir seluas 320 M2 ( tiga ratus dua puluh meter ) persegi, di sekitar balai desa Krembung tersebut, telah di beli oleh salah seorang warga pada tahun 1981. Sesuai keputusan MA ( Mahkamah Agung ) lahan tersebut telah dilakukan eksekusi oleh PN ( Pengadilan Negri ) Sidoarjo pada tahun 2018. Yang di kuasakan pembeli kepada cucunya yang berinisial ( F ) selaku pelapor, yang saat ini tengah di kembangkan oleh Kreskrimum Subdit Jatanras Unit II Pidum Polda Jawa Timur. (q cox, drie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *