HukrimNasionalPeristiwa

Kejari Tanbu Kembali Musnahkan Barang Bukti Narkoba dari 92 Perkara

62
×

Kejari Tanbu Kembali Musnahkan Barang Bukti Narkoba dari 92 Perkara

Sebarkan artikel ini

BATULICIN (Suarapubliknews) – Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanah Bumbu kembali melakukan pemusnahan barang bukti (Barbuk) narkoba. Pemusnahan berbagai macam Barbuk dilakukan setelah sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap sebanyak 92 perkara. Jumat (4/11/2022)

Kepala Kejari Tanbu, I Wayan Wiradharma memimpin pemusnahan barbuk didampingi Kasi Barang Bukti dan Rampasan, Rhaksy Gandh dan Kasi Intel Risky Purbo Nugroho.

Sejumlah barbuk narkoba dari hasil kejahatan diblender, kemudian dilanjutkan dengan membakar barang bukti pakaian di dalam drum yang sudah dipotong.

“Perkara ini hasil dari priode bulan Juli sampai dengan Oktober 2022 yang terdiri dari perkara tindak pidana umum lainnya. Sebanyak 13 perkara,perkara oharda sebanyak 11 perkara,dan perkara narkotika sebanyak 68 perkara.ini sudah inkrah
Untuk perkara yang tertinggi adalah perkara narkotika dengan hukuman 18 tahun penjara.,” kata Kajari..

Dia melanjutkan, tujuan pemusnahan ini adalah untuk meminimalisir agar tidak ada disalahgunakan . “Pertama barang bukti tersebut dianggap sangat rentan untuk diperjualbelikan kembali atau di edarkan,” paparnya.

Dari hal itu, pihaknya sebanyak dua kali melakukan pemusnahan untuk menghindari hal tersebut. Kedua, terhadap barang bukti tersebut agar ruang barang bukti tersebut rapi sehingga tidak ada penumpukan lagi di ruangan barang bukti.

Kajari tak menampik, jika perkara narkotika di Tanah Bumbu adalah jenis Shabu yakni 70 persen dari perkara yang sudah ditangani. Namun jumlah kasus dari tahun sebelumnya, pada tahun ini dianggap menurun dari pemusnahan sebelumnya. Guna membangun kesadaran masyarakat agar terhindar dari penyalahgunaan narkoba dan pelanggaran hukum lainnya.

“Kejari Tanbu sudah berupaya melakukan penyuluhan hukum dengan program seksi intelijen baik jaksa masuk sekolah (JMS) disamping itu bidang Datun melakukan pendampingan dana desa dan memberikan pengarahan terhadap masyarakat terkait dengan penyuluhan bidang hukum.,” tutupnya. (q cox, Imran)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *