Nasional

Kejari Tanbu Musnahkan 44.25 Gram Sabu dan 14.727 Butir Carnophen

84
×

Kejari Tanbu Musnahkan 44.25 Gram Sabu dan 14.727 Butir Carnophen

Sebarkan artikel ini

TANAH BUMBU (Suarapubliknews.net) – Masih dalam rangkaian kegiatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke 58, Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu (Tanbu) menggelar acara pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkotika jenis Sabu dan Carnophen, Sabtu (21/7/2018)

Barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dibakar ini berjumlah total 44.25 gram sabu dan Carnophen 14.727 butir. Dengan rincian jenis Sabu dari 69 kasus dan Carnophen dari 85 kasus.

Melalui melalui Kasi Intel M. Norman, SH, Kajari Tanbu Tjakra Suyana Ekaputra, SH.MH. menyampaikan bahwa yang dimusnahkan adalah obat-obatan yang mengandung zat-zat adiktif sesuai UU Narkotika dan yang terbanyak adalah sabu-sabu dan obat-obatan yang baru saja masuk di UU Narkotika, artinya digolongkan sebagai Narkotika seperti Carnophen.

“Karena kebetulan ada BB yang sudah Inkrah maka perintah pak Kajari segera musnahkan saja, jangan lupa undang instansi terkait masyarakat dan wartawan,” katanya menirukan perintah Kajari.

Lebih lanjut Norman mengatakan, pada dasarnya setiap pemusnahan BB lebih terfokus pada Narkotika.

“Biasanya permusnahan BB dilakukan lebih dulu dan sisanya dijadikan sebagai BB dipengadilan. Berita acaranyapun harus disaksikan oleh terdakwa, Polisi dan Jaksa Penuntut Umum ketika dalam proses penyidikan,” bebernya.

Disinggung apa pemusnahan BB ini dilakukan setiap tahun ? Norman mengatakan bahwa idialnya kalau memang BB nya sudah banyak dan sudah Ingkra yang dinyatakan oleh hakim dalam putusannya maka harus segera dimusnahkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Setiap BB yang sudah memiliki ketetapan hukum maka BBnya harus segera dimusnahkan,” pungkasnya. (q cox, Imran)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *