Hukrim

Kejati Jatim Benarkan Oknum yang Tertangkap OTT adalah Jaksanya

71
×

Kejati Jatim Benarkan Oknum yang Tertangkap OTT adalah Jaksanya

Sebarkan artikel ini
Oknum jaksa Akhmad Khoirul (jaket hitam berkaca mata, red) bersama tim dari Kejati Jatim saat jalani pemeriksaan di Polres Mojokerto.

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim melalui Richard Marpaung, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum)-nya membenarkan bahwa Akhmad Khoirul, oknum jaksa yang dikabarkan tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) tim gabungan Polres dan Kejari Mojokerto adalah jaksa yang bertugas di bidang Intelijen Kejati Jatim.

“Kalau nama tersebut (Akhmad Khoirul, red) memang ada. Ia merupakan jaksa aktif yang bertugas disini (Kejati Jatim, red) di bidang Intelijen,” ujarnya saat dikonfirmasi via selulernya, Senin (5/2/2018).

Kendati demikian, Richard mengaku pihaknya belum mendapat laporan terkait informasi penangkapan Akhmad Khoirul.

“Hingga saat ini kita belum mendapat laporan terkait itu (penangkapan Akhmad Khoirul, red). Kita akan cek,” tambahnya.

Ditanya soal aktifitas dinas Akhmad Khoirul hari kemarin, Senin (5/2/2018), Richard mengaku tidak mengetahui secara detail. “Belum saya monitor, karena seharian tadi saya keluar kantor untuk siaran langsung di salah satu radio,” jelas Richard.

Untuk diketahui Tim saber pungli gabungan Polres dan Kejari Mojokerto berhasil menangkap satu oknum jaksa dan dua tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT), Minggu (04/02/2018) malam. Ketiganya diringkus di wisata pemandian Jolotundo, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Ketiganya diduga melakukan pemerasan kepada Ahmaji asal Dusun Grogol Rt 03 Rw 02, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Ketiga pelaku yakni Hari Cipto Wiyono (52) asal Mojo 1/5 Rt 06 Rw 05, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, berprofesi sebagai oknum LSM. Akhmad Khoirul (50) asal Ahmad Yani, Dusun Mencek, Desa Serut, Kecamatan Panti, Kabupaten Jember. Tersangka ketiga yakni Ishaq Wahyullah (47) warga jalan KH Mas Mansur gang 1a no 41, Kelurahan Nyamplungan, Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya.

Ketiga pelaku mengaku dari Kejati Jatim mengecek dugaan kecurangan penjualan karcis. Kemudian tersangka membawa korban secara paksa ke dalam mobil dan dibawa kelilling Mojokerto dan Sidoarjo.

Lalu tiga tersangka meminta uang Rp 75 juta, karena korban merasa keberatan akhirnya disepakati senilai Rp 35 juta. Korban saat itu hanya membawa uang Rp 3 juta dan kurangnya akan diberikan besok.

Selanjutnya, pada 4 Februari 2018 pukul 18.00 WIB, tim saber pungli Polres Mojokerto berhasil menangkap tersangka setelah korban menyerahkan uang sebesar Rp 10 juta.

Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata menjelaskan kasus OTT ini langsung dilimpahkan ke Polda Jatim. “Tersangka dibawa ke Polda Jatim untuk proses hukum selanjutnya,” ungkapnya kepada media.

Tim saber pungli Polres Mojokerto berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti enam bendel karcis masuk wisata jolotundo dan uang tunai Rp 612.000, uang tunai Rp 11.900.000, satu unit mobil mitsubishi kuda dan empat unit handphone.

Ketiganya dijerat pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara akibat perbuatannya. (q cox)

Foto: Oknum jaksa Akhmad Khoirul (jaket hitam berkaca mata, red) bersama tim dari Kejati Jatim saat jalani pemeriksaan di Polres Mojokerto. Penanganan kasus ini akhirnya dilimpahkan ke Polda Jatim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *