Hukrim

Kejati Jatim Sita Puluhan Bidang Tanah PT Abattoir Surya Jaya

62
×

Kejati Jatim Sita Puluhan Bidang Tanah PT Abattoir Surya Jaya

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim melakukan tindakan tegas dengan menyita puluhan tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang diduga dikuasai sepihak oleh PT Abbattoir Surya Jaya, Selasa (13/22018). Tanah sitaan seluas 70.000 M2 ini keseluruhannya berada di Desa Ploso, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo.

Penyitaan tanah yang dikuasai mantan Dirut PT Abbattoir Surya Jaya, Winardi Kresna Yudha (tersangka) ini berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan/Penyitaan pada Kejati Jatim nomor : Print : 76/O.5.5/Fd.1/01/2018 tanggal 16 Januari 2018. Dan Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nompr : 8/II/PEN.PID.SUS/2018/PN.SBY tanggal 9 Februari 2018.

“Benar, hari ini penyidik Kejati Jatim beserta aparatur terkait melakukan penyitaan terhadap puluhan asset Pemkot Surabaya yang diduga dikuasai sepihak oleh PT Abbattoir Surya Jaya,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung, Selasa (13/2/2018).

Dijelaskan Richard, tanah seluas 70.000 M2 ini banyak disita di daerah Desa Ploso, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo. Sebanyak tujuh puluh tanah atau asset lahan Pemkot Surabaya yang berhasil disita oleh Kejati Jatim beserta instansi terkait.

“Nantinya tanah atau keseluruhan asset ini akan dikembalikan kembali kepada pemilik aslinya, dalam hal ini Pemkot Surabaya,” tegas Richard.

Adapun tanah yang berhasil disita, diantaranya tanah seluas 7.070 M2 pethok no 460 no urut SK 73, dikenal sebagai sawah Blok Wetan Omah yang terletak di Desa Ploso, Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo. Kemudian tanah seluas 7.880 M2, pethok no 436 no urut SK 68, dikenal sebagai sawah Blok Wetan Omah yang terletak di Desa Ploso, Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo.

Sebagaimana diberitakan , kasus ini bermula pada tahun 1998 saat PT Abottoir menggunakan lahan milik Pemkot Surabaya di Jl Banjar Sugihan, Tandes seluas 13.195 M2 untuk Rumah Potong Hewan (RPH). Sebagai konpensasi penggunaan lahan tersebut, Pemkot mendapat tanah seluas 70.000 M2 (7 hektare) yang terletak di Desa Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo.

Tanah milk PT Abottoir yang didapat hasil tukar menukar tanah (Ruislag) dengan PT Rungkut Central Abadi (RCA). Saat itu tersangka Winardi yang menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Abattoir periode 2001-2010, seharusnya segera menyerahkan tanah itu ke Pemkot. Tetapi ternyata tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), pada tahun 2007 Winardi menjual tanah itu kepada PT RCA dengan harga Rp 1,5 Milyar.

Akibat perbuatan tersangka negara (Pemkot Surabaya) berdasarkan audit Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Kampianus Roman, negara mengalami kerugian sebesar Rp 26,2 miliar, dengan ketentun nilai wajar harga sekarang (tahun 2018). (q cox)

Foto: Tampak petugas Kejati Jatim saat memasang plakat pemberitahuan penyitaan aset tanah milik PT Abbattoir Surya Jaya, Selasa (13/2/2018).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *