SURABAYA (Suarapubliknews) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan kegiatan Peningkatan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Belanja Modal SMK Negeri pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017.
Menurut keterangan Kepala Seksi Penyidikan (Kasi Dik) Pidana Khusus Kejati Jawa Timur, John Franky Yanafia Ariandi, penetapan tersangka baru tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan yang telah dilakukan secara intensif oleh penyidik Kejati Jatim.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan saudari LT, selaku Direktur PT Buana Jaya Surya, sebagai tersangka baru,” kata John Franky, Rabu (4/02/2026).
John Franky menjelaskan, penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor PRINT-932/M.5/Fd.2/06/2025 tanggal 20 Juni 2025.
“Dalam prosesnya, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, penggeledahan dan penyitaan di beberapa lokasi, serta memperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari auditor yang berwenang,” jelas John Franky.
Kasus ini bermula dari alokasi anggaran pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017 untuk kegiatan peningkatan sarana dan prasarana SMK, yang meliputi belanja pegawai, ATK, jasa, makan minum, dan perjalanan dinas sebesar Rp759.077.000, belanja hibah sebesar Rp78 miliar, serta belanja modal alat dan konstruksi senilai Rp107.811.392.000.
Dalam perkara ini, tersangka SR, yang merupakan mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, diduga mempertemukan tersangka H selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan tersangka JT dari pihak swasta. Dalam pertemuan tersebut, SR diduga mengarahkan agar JT mengelola pekerjaan belanja modal sarana dan prasarana, dengan posisi JT sebagai rekanan yang akan ditunjuk.
Pertemuan lanjutan antara H dan JT kemudian dilakukan baik di luar kantor maupun di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur di Jalan Gentengkali Nomor 33 Surabaya. Selanjutnya, tim dari calon penyedia yang dipimpin oleh JT menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pengadaan barang dan jasa, yang kemudian diserahkan kepada H untuk ditetapkan dan digunakan dalam proses lelang.
JT diduga mengikuti proses lelang melalui beberapa perusahaan, antara lain PT Buana Jaya Surya, PT Lintang Utama Nusantara, PT Tunas Maju Bersama, PT Multi Centra Alkesindo, PT Delta Sarana Medika, dan PT Desina Dewa Rizky. Perusahaan-perusahaan tersebut kemudian ditetapkan sebagai pemenang lelang untuk kegiatan peningkatan sarana dan prasarana SMK Negeri serta belanja hibah SMK swasta Tahun Anggaran 2017.
Khusus PT Buana Jaya Surya, yang dipimpin oleh tersangka LT, perusahaan tersebut ditetapkan sebagai pemenang pekerjaan pengadaan belanja modal alat-alat bengkel SMK Paket 1. Paket pekerjaan tersebut diduga merupakan milik JT, yang diketahui merupakan kakak kandung dari LT.
Dalam pelaksanaannya, tersangka LT diduga tidak memenuhi spesifikasi teknis sebagaimana tertuang dalam kontrak serta terlambat mengirimkan barang. Namun demikian, bersama-sama dengan PPK/KPA yaitu tersangka H, pembayaran tetap dilakukan seolah-olah pekerjaan telah selesai 100 persen tanpa dikenakan denda keterlambatan. Pembayaran tersebut dinilai tidak sah dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
John Franky menambahkan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, LT telah dipanggil sebagai saksi sebanyak tiga kali oleh penyidik, namun tidak mengindahkan panggilan tersebut dan diduga menghindari pemeriksaan. Penyidik kemudian melakukan upaya pencarian ke sejumlah lokasi yang diduga sebagai tempat tinggal atau domisili LT.
“Saudari LT akhirnya ditemukan di Menteng Park Apartemen, Jakarta, dan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, penyidik memperoleh bukti yang cukup sehingga status LT ditingkatkan menjadi tersangka. Untuk kepentingan penyidikan, LT ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 3 Februari 2026 hingga 22 Februari 2026, di Cabang Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jawa Timur.
“Kami langsung menahan tersangka di Rutan Kelas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim,” jelasnya.
Dalam perkara ini, penyidik sebelumnya telah menetapkan tersangka JT, H, SR, HB, dan S. Perbuatan para tersangka, termasuk tersangka LT, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp157.603.093.098 atas kegiatan belanja modal dan belanja barang/jasa (hibah).
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menegaskan penyidikan kasus tersebut masih terus berlanjut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta mengupayakan pemulihan kerugian keuangan negara.
“Kami berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan akuntabel demi tegaknya hukum serta perlindungan anggaran pendidikan,” kata John Franky. (q cox, Glw)












