Hukrim

Kejati Segera Kirim Pemberitahuan P21 Kasus Kosmetik Ilegal

61
×

Kejati Segera Kirim Pemberitahuan P21 Kasus Kosmetik Ilegal

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim segera mengirimkan surat pemberitahuan P21 kepada penyidik Polda Jatim. Hal itu dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas dugaan kasus kosmetik ilegal endorse artis Indonesia tersebut sempurna (P21).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung mengaku, Jaksa peneliti sudah menyatakan bahwa berkas dugaan kasus kosmetik ilegal ini lengkap atau sempurna. Saat ini tinggal mengirimkan surat pemberitahuan P21 kepada Polisi.

“Berkas sudah dinyatakan sempurna pada Senin (25/2) lalu. Calam pekan ini kami akan mengirimkan surat pemberitahuan P21 ke kepolisian,” kata Richard Marpaung, Rabu (27/2/2019).

Masih kata Richard, selanjutnya Kejaksaan tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik kepolisian. Disinggung perihal adakah koordinasi tahap II kasus ini dengan penyidik kepolisian, Richard enggan merincikan. Menurutnya, saat ini Kejaksaan tinggal mengirimkan pemberitahuan P21 berkas kasus ini.

“Intinya setelah pemberitahuan P21 dikirim, kami tinggal menunggu pelimpahan tahap II dari penyidik kepolisian,” ucapnya.

Sebelumnya, ditanya terpisah terkait rencana tahap II kasus ini, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera enggan berspekulasi. Barung mengatakan, saat ini penyidik Polda Jatim masih berkoordinasi dengan Kejati Jatim, perihal berkas maupun rencana tahap II.

“Belum (tahap II, red). Masih koordinasi dengan Kejaksaan mengenai kelengkapan berkasnya, ada perbaikan atau tidak,” kata Barung saat dikonfirmasi Minggu (24/2/2019) lalu.

Kasus ini berawal keberhasilan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar praktik produksi kosmetikilegal yang diduga dilakukan tersangka Karina Indah Lestari (26) warga Putuk Banaran Kandangan Kediri.

Dalam pemasarannya, produk kosmetik oplosan bermerek Derma Skin Care atau DSC Beauty itu menggunakan jasa artis terkenal Indonesia untuk jadi endorse produk kecantikan ilegal tersebut.

Selain VV, NK, NR dan OR yang dibayar oleh pelaku untuk meng-endorse kosmetik ilegal tersebut, kosmetik ini mengajak beberapa artis dengan inisial MP, DK dan DJB untuk mempromosikan produknya. (q cox)

Foto: Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Richard Marpaung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *