PeristiwaPolitik

Keluarga Martak Luruskan Sejarah Hibah Rumah Proklamasi ke Soekarno

122
×

Keluarga Martak Luruskan Sejarah Hibah Rumah Proklamasi ke Soekarno

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) ~ Rumah Proklamasi di Jalan Pegangsaan Timur No. 56, Jakarta, bukan hanya saksi bisu kemerdekaan Indonesia, tetapi juga menyimpan kisah pengorbanan dan kontribusi keluarga Martak yang jarang terungkap. Dalam wawancara eksklusif dengan Yusuf Martak, keponakan dari Faradj bin Said Awad Martak, terungkap bagaimana rumah bersejarah ini akhirnya menjadi milik Ir. Soekarno melalui sebuah proses hibah yang sarat makna.

“Paman saya, Faradj Martak, bukan hanya seorang pengusaha sukses, tetapi juga seorang patriot yang sangat mencintai tanah air. Ketika Jepang menduduki Indonesia dan banyak properti milik warga Belanda disita, paman saya membeli rumah itu dengan niat mulia. Beliau tidak hanya membeli rumah itu sebagai aset bisnis, tetapi dengan kesadaran bahwa rumah tersebut akan menjadi tempat bersejarah bagi bangsa kita. Akhirnya, rumah itu dihibahkan kepada Ir. Soekarno sebagai simbol dukungan keluarga kami terhadap perjuangan kemerdekaan,” ujarnya.

Rumah Proklamasi sendiri memiliki peran sentral dalam sejarah Indonesia. Pada 17 Agustus 1945, di beranda rumah inilah Soekarno membacakan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, didampingi oleh Mohammad Hatta. Momen tersebut menandai lahirnya bangsa Indonesia yang merdeka setelah berabad-abad dijajah. Selain itu, rumah ini juga menjadi tempat pelantikan kabinet pertama Republik Indonesia pada 4 September 1945.

Sejarah kepemilikan rumah ini cukup kompleks. Awalnya, rumah tersebut milik Prof. F.M. Baron van Asbeck, seorang guru besar di Rechtshogeschool. Kemudian beralih ke tangan Mr. Jhr. P.R. Feith, seorang advokat Belanda muda. Pada masa pendudukan Jepang, rumah ini disita dan kemudian dibeli oleh Faradj Martak, yang dikenal sebagai pengusaha keturunan Arab-Yaman yang aktif mendukung kemerdekaan Indonesia.

Menurut Yusuf Martak, ada beberapa versi mengenai status kepemilikan rumah ini. “Namun, keluarga kami selalu meyakini bahwa paman saya secara sukarela menghibahkan rumah tersebut kepada Soekarno dan pemerintah Republik Indonesia. Ini bukan hanya soal kepemilikan, tapi juga soal pengorbanan dan dukungan nyata terhadap kemerdekaan,” terangnya.

Ada bukti surat resmi dari pemerintah Indonesia yang menyatakan penghargaan kepada Faradj Martak atas pembelian dan penghibahan beberapa gedung, termasuk rumah di Pegangsaan Timur 56, kepada negara.

Kontroversi memang muncul terkait apakah rumah itu benar-benar dihibahkan atau dibeli oleh pemerintah Indonesia setelah masa perang. Beberapa sejarawan menyebutkan bahwa pemerintah membeli rumah tersebut pada tahun 1948 dengan harga tertentu, sementara versi keluarga Martak menegaskan adanya hibah langsung dari Faradj Martak. Sejarawan Asvi Warman Adam bahkan menyatakan bahwa rumah itu sempat kosong dan kemudian ditempati kembali oleh Martak sebelum akhirnya diserahkan ke negara.

Pada tahun 1960, atas perintah Presiden Soekarno, rumah Proklamasi dibongkar karena dianggap kurang megah sebagai monumen nasional. Lokasi tersebut kemudian diubah menjadi Taman Proklamasi yang kini menjadi tempat wisata sejarah dan edukasi, lengkap dengan monumen-monumen penting seperti Tugu Proklamasi dan patung Soekarno-Hatta.

Yusuf Martak menambahkan, meskipun rumah fisiknya sudah tidak ada, pihaknya berharap masyarakat tetap mengenang peran keluarganya dalam sejarah kemerdekaan. “Hibah rumah itu adalah bentuk cinta dan pengorbanan yang tulus untuk bangsa,” tegasnya.

Kini, Taman Proklamasi di Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, menjadi simbol perjuangan dan kemerdekaan Indonesia. Tempat ini terbuka untuk umum dan menjadi destinasi penting bagi warga dan wisatawan yang ingin memahami sejarah bangsa.

Dengan kisah yang penuh makna ini, Rumah Proklamasi bukan hanya bangunan fisik, melainkan simbol pengorbanan dan semangat juang yang diwariskan oleh keluarga Martak dan seluruh bangsa Indonesia. (q cox, tama dini)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *