PemerintahanPeristiwa

Kembalikan Fungsi Fasum, Pemkot Surabaya Gencar Tertibkan PKL dan Bangunan Liar

74
×

Kembalikan Fungsi Fasum, Pemkot Surabaya Gencar Tertibkan PKL dan Bangunan Liar

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mempertegas komitmennya dalam menjaga dan mengembalikan fungsi fasilitas umum (fasum) yang merupakan milik bersama masyarakat. Salah satu langkah yang dilakukan adalah menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) dan bangunan liar (bangli) yang berdiri di atas saluran air serta pedestrian.

Penertiban ini tak hanya menyasar satu lokasi, tetapi dilakukan secara menyeluruh di berbagai titik kota. Sebagai contoh, pada Jumat (25/4/2025) lalu, petugas menertibkan lapak dan bangku kayu PKL di sepanjang Jalan Pegirian.

Sementara di Jalan Indrapura, penertiban difokuskan pada bangunan liar yang berdiri di atas saluran yang dapat menghambat aliran air saat hujan deras.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa langkah ini merupakan agenda rutin dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai bagian dari upaya menjaga keberlangsungan fungsi fasilitas umum yang seharusnya digunakan bersama.

“Penertiban PKL dan bangli ini rutin kami lakukan agar mereka tidak lagi berjualan atau mendirikan bangunan di atas saluran dan pedestrian. Sebab, keberadaan mereka dapat mengganggu fungsi utama fasilitas umum, termasuk saluran air,” ujar Wali Kota Eri, Rabu (30/4/2025).

Ia berharap masyarakat, khususnya para PKL dan pemilik bangunan liar, dapat menyadari pentingnya menjaga fasilitas umum. Sebab, keberadaan mereka di area terlarang bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga merugikan kepentingan warga lain.

“Kami berharap tidak ada lagi PKL yang berjualan di atas saluran air dan pedestrian, serta tidak ada lagi bangunan liar di area terlarang. Kami akan terus bergerak dan melakukan penertiban secara berkelanjutan,” tegasnya.

Tidak hanya itu, upaya menjaga fasum ini sebelumnya juga dilakukan Pemkot Surabaya dengan menertibkan PKL di kawasan kaki Jembatan Suramadu pada Kamis (24/4/2035). Namun, Pemkot Surabaya tidak semata-mata menggusur tanpa solusi. Lahan relokasi disiapkan sebagai tempat baru bagi para PKL yang terdampak.

Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) ini menegaskan bahwa relokasi dilakukan secara adil dengan memperhatikan aspek administratif. Warga ber-KTP Surabaya menjadi prioritas utama dalam pembagian tempat usaha baru tersebut.

“Yang pasti, prioritas relokasi adalah untuk warga Surabaya. Karena kemarin, saat penertiban di Suramadu, ada beberapa PKL yang bukan warga Surabaya. Jadi, ketika dipindahkan ke lahan relokasi, prioritasnya adalah warga Surabaya,” tegasnya.

Menyikapi potensi munculnya kembali PKL dan bangli di lokasi yang telah ditertibkan, Wali Kota Eri telah menginstruksikan Satpol PP Surabaya untuk lebih masif dalam melakukan sosialisasi dan penegakan aturan. Hal ini bertujuan mencegah kembali menjamurnya PKL dan berdirinya bangli di area yang baru saja ditertibkan.

“Jadi, jangan sampai setelah ditertibkan di satu lokasi, lalu di sekitarnya muncul lagi PKL atau bangunan liar baru,” pungkasnya. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *