Pemerintahan

Kembalikan Fungsi Pedestrian, Satpol PP Surabaya Tertibkan Pedagang Gembong di Pinggir Jalan

64
×

Kembalikan Fungsi Pedestrian, Satpol PP Surabaya Tertibkan Pedagang Gembong di Pinggir Jalan

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Sejak tahun 2018, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah memfasilitasi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang biasa berjualan di pinggir Jalan kawasan Kapasari, Gembong dan Ngaglik. Mereka pun difasilitasi berupa relokasi ke stand jualan yang lebih layak di Pasar Gembong Asih.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan, relokasi PKL di kawasan Gembong semata-mata untuk mengembalikan pedestrian dan tepi jalan sebagaimana fungsinya. Ini sesuai Perda 10 tahun 2000 tentang Penggunaan Jalan dan Perda No 2 tahun 2020 tentang Ketertiban Umum 

“Namun, mereka (PKL) kembali jualan di jalan, padahal sudah punya stand di Pasar Gembong Asih. Sehingga pedagang di dalam, mengajukan keberatan, karena pembeli tidak mau masuk ke dalam,” kata Eddy, Selasa (2/1/2022).

Bahkan, Eddy menyebut, sejak tahun 2018, surat pemberitahuan sudah sering kali diberikan Satpol PP agar para PKL tak lagi berjualan di jalan. Akan tetapi, ketika pihaknya mulai konsentrasi ke lokasi lain, para PKL ini rupanya mencari kesempatan untuk kembali. “Hak sudah diberikan oleh pemkot dengan relokasi ke sentra Gembong Asih. Pemkot hanya minta kewajiban mereka untuk mematuhi tidak jualan lagi di jalan,” tuturnya. 

Di tempat terpisah, Koordinator Pedagang Pasar Gembong Asih, Mulyono Samsul Arifin mengaku menjadi salah satu warga yang turut merekomendasikan lokasi Pasar Gembong Asih sebagai tempat relokasi PKL. “Seiring berjalannya waktu saat tempat sudah dibangun selesai, Alhamdulillah arus lalu lintas yang di Kapasari sudah tidak macet dan pedagang itu sudah ada tempatnya,” kata Samsul sapaan lekatnya. 

Namun demikian, kata Samsul, ketika pandemi melanda, jajaran Satpol PP tentu saja lebih fokus menangani Covid-19. Sehingga, intensitas untuk menertibkan para pedagang di jalan itu berkurang. Hal itu lantas dimanfaatkan oleh para pedagang untuk kembali berjualan di jalan. 

“Sehingga pedagang yang ada di pasar itu keluar lagi jualan di Jalan Kapasari, Ngaglik. Itu sudah lama, sejak pandemi sekitar setahun lalu. Banyak yang keluar sampai akhirnya membludak di luar,” ungkap dia. 

Bahkan, Samsul menyebut, hampir 100 lebih pedagang memilih berjualan kembali ke pinggir jalan. Hal ini lantas kemudian diikuti oleh pedagang-pedagang baru yang semakin menambah kemacetan arus lalu lintas di kawasan Gembong. “Akhirnya empat hari yang lalu ada pedagang memvideo dan dikirim ke wali kota. Sehingga wali kota memerintahkan Satpol PP untuk menertibkan,” ujarnya. 

Samsul menduga dalam penertiban itu, ada salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang memanfaatkan. Artinya, kata dia, kegiatan penertiban itu dijadikan panggung seolah-olah Satpol PP arogan. 

“Karena penertiban itu mungkin tidak ada pemberitahuan atau tidak ada secara tertulis. Tapi penertiban yang dilakukan Satpol PP itu sudah sesuai ketentuan karena PKL tidak ada alasan mendasar untuk balik jualan di luar,” tegas dia. 

Samsul bersama para pedagang asli Pasar Gembong Asih pun menyatakan sepakat dan siap mendukung langkah penertiban yang dilakukan Satpol PP Surabaya. Apalagi, lokasi relokasi yang sudah disiapkan Pemkot Surabaya ini tersedia fasilitas yang mumpuni. “Fasilitas umumnya ada, toilet, dan tidak dikenakan retribusi mulai masuk pasar,” pungkasnya. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *