SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Pada tanggal 11 Oktober 2017 lalu, Komisi A DPRD Jatim menggelar rapat dengar pendapat dengan beberapa pihak terkait soal pembangunan Hotel Amaris Jl Taman Apsari yang berada di ring satu Gedung Negara Grahadi.
Rapat yang ikuti oleh 19 orang ini, termasuk diantaranya Asisten II Sekdaprov Jatim Fattah Jasin, Kabiro Hukum Himawan Estu dan Musdiq Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Surabaya.
Hasilnya, Komisi A DPRD Jatim membuat 4 poin rekomendasi, yang satu diantaranya memutuskan untuk memotong ketinggian bangunan Hotel Amaris Jl Taman Apsari yang berlantai 17 tersebut.
Alasannya, karena ditemukan adanya ketidaksesuian persyaratan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), estetika dan aspek keamanan bangunan obyek vital nasional.
‘’Ini sudah hampir tiga bulan, sejak rapat yang dipimpin Pak Sekda yang salah satu putusannya memotong ketinggian bangunan hotel,’’ ujar Freddy Poernomo Komisi A DPRD Jatim. Kamis lalu (25/1/2018).
Tidak hanya itu, Freddy juga meminta agar dilakukan penghitungan dan pengukuran ulang soal lebar jalan yang dijadikan rumusan (rujukan) untuk penentuan ketinggian gedung dan koefisien dasar bangunan (KDB). (q cox)