Politik

Kenapa Pendaftaran Bacaleg di KPU Masih Kosong? Ini Penyebabnya

74
×

Kenapa Pendaftaran Bacaleg di KPU Masih Kosong? Ini Penyebabnya

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Sejak dibuka pada tanggal 4 Juli 2018, ruangan pendaftaran Bacaleg di KPU Surabaya masih sepi pendaftar, meskipun bakal ditutup pada tanggal 17 Juli 2018.

Info ini disampaikan Nurul Amalia Divisi Teknis Komisioner KPU Surabaya, yang mengatakan bahwa para Bacaleg sedang proses melengkapi berkas persyaratan. Karena untuk Pileg 2019 terdapat persyatan tambahan sesuai PKPU terbaru.

“Blm ada yg daftar, rata-rata bilang tunggu komando DPP, sambil melengkapi berkas calon yang belum selesai diurus,” tutur Nurul Amalia kepada media ini. Rabu (11/7/2018) kemarin.

Kenyataan ini dikuatkan oleh pernyataan salah satu anggota panitia pansel partai, yang enggan disebutkan nama dan partainya dengan alasan normatif, bahwa pihaknya sempat kalang kabut dengan terbitnya PKPU yang baru, karena harus mengubah banyak form yang telah disiapkan.

“Kami tidak mungkin memakai formulir seperti tahun lalu, karena sesuai PKPU yang baru, ada persyaratan tambahan yakni SCKK dan surat keterangan dari pengadilan,” tuturnya, saat ditanya media ini, apa saja yang menjadi kendala saat pelaksanaan pendaftaran.

Tidak hanya itu, sumber juga menyebutkan jika syarat lampiran bukti ijazah SMU atau sederajat menjadi kendala tersendiri, karena tak sedikit Bacaleg yang harus pulang ke kampung asal dengan tujuan legalisir ijizahnya.

“Kalau dia (bacaleg) itu lulusan sekolah di sekitar Kota Surabaya, mungkin tidak banyak persoalan, tetapi yang ternyata lulusan dari luar pulau, ini kan butuh waktu banyak, sementara waktu pendaftarannnya sangat mepet,” ceplosnya.

Menurut sumber, meskipun PKPU dianggap telat keluarnya, namun pihaknya telah mengantisipasi dengan cara mengurus persyaratan yang tidak memerlukan form yang ada di PKPU.

“Yang kami jadikan landasan adalah draf PKPU itu sendiri sebelum di sahkan oleh Kemenhumkam, karena yang jadi hambatan keluarnya PKPU adalah pasal tentang mantan tidak diperbolehkannya napi koruptor, pedofilia dan narkoba, maju Caleg,” tandasnya.

Beruntung, kata sumber, kami sering konsultasi ke KPU terkait sejumlah pasal yang kemungkinan besar tidak berubah.

“Makanya jauh hari kami sudah mengurus persyaratan yang dari instansi jajaran samping, seperti SKCK, surat keterangan PN dan keterangan sehat jasmani dan rohani dari RS pemerintah serta Napza, ini yang beda dari periode kemarin, juga legalisir ijazah SMA sederajat (wajib),” pungkasnya. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *