SURABAYA (Suarapubliknews) ~ Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya tengah melakukan kajian kenaikan tarif parkir on street atau tepi jalan. Kajian dilakukan untuk memastikan kebutuhan parkir tersebut apakah lebih besar manfaatnya atau justru menimbulkan dampak kemacetan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Tundjung Iswandaru mengatakan, jika parkir on street menjadi salah satu pendulang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun demikian, keberadaan layanan parkir ini juga harus dipertimbangankan dari segi kelancaran arus lalu lintas.
“Tentunya kalau dari pendapatan (PAD) memang baik, tapi dari segi kelancaran lalu lintas harus dipertimbangkan. Karena tidak semua parkir akan memberikan dampak positif. Tentunya merupakan hambatan samping menjadi dampak negatif,” kata Tundjung di kantornya, Kamis (12/1/2023).
Tundjung menjelaskan bahwa keberadaan parkir on street harus diperhitungkan dengan berapa kerugian orang karena dampak yang ditimbulkan karena kemacetan. Oleh sebab itu, menurutnya, parkir on street atau tepi jalan seharusnya tarif lebih mahal dari off street atau yang tersedia di gedung dan halaman.
“Makanya di pinggir jalan itu harusnya dibesarkan parkirnya jangan Rp5.000, kalau bisa Rp7.000, supaya orang kalau mau parkir yang murah banyak di gedung. Kalau di pinggir jalan parkirnya (dibuat) mahal supaya jalannya terjaga untuk orang-orangnya,” terangnya.
Oleh sebabnya, Tundjung menyebut, pihaknya juga berencana menerapkan Transport Demand Management (TDM) di beberapa lokasi. Langkah ini bertujuan untuk pengendalian kendaraan pribadi sekaligus mencegah kemacetan dengan membatasi parkir di tepi jalan.
“Misal parkir boleh di Jalan Tunjungan, kalau mau parkir di Gedung Siola murah, kalau di Jalan Tunjungan mahal. Karena biar orang itu cuma sebentar saja kemudian pergi dan tidak menimbulkan macet,” paparnya.
Ketika ditanya kapan kenaikan tarif parkir on street mulai diterapkan, Tundjung menyatakan belum dapat memastikan. Namun, dia mengaku, sekarang ini pihaknya masih terus mengkaji terkait rencana kenaikan tarif parkir on street. “Ini kita kaji dulu. Karena itu berimbas pada PAD parkir juga,” ujarnya.
Saat ini terdapat sebanyak 1200 titik parkir on street yang tersebar di beberapa wilayah Kota Surabaya. Jumlah parkir on street tersebut meningkat dari sebelumnya di saat pandemi Covid-19, yakni sebanyak 700 titik lokasi.
Tundjung mengakui jika keberadaan parkir on street berdampak besar terhadap penerimaan PAD Kota Surabaya. Makanya, ia memastikan akan terus berupaya untuk bagaimana mengurangi pengendara parkir on street tanpa berimbas pada pengurangan terhadap PAD.
“Jadi yang benar itu kita larang parkir di badan jalan. Dan, kita sediakan parkir di off street, mau di halaman atau di gedung. Harusnya kita tingkatkan nominalnya (tarif parkir), supaya titiknya berkurang, tapi dapatnya (PAD) tetap,” pungkasnya. (q cok)