SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Rapat lanjutan dengar pendapat (hearing) di Komisi A DPRD Surabaya tentang relokasi pasar unggas Keputran ke Panjang Jiwo kembali dipimpin Herlina Harsono Njoto, namun juga dihadiri oleh Armuji Ketua DPRD Surabaya.
Dalam paparannya, Armuji menilai jika relokasi tidak menjadi solusi bagi pedagang pasar keputran dan juga pasar panjang jiwo, karena belum didukung oleh sarana dan prasarana sebagaimana mestinya. Utamanya soal ketersediaan IPAL.
Terkesan geregetan, Armuji juga akan melayangkan surat rekomendasi pembatalan kepada walikota, bahkan sampai menyampaikan ancaman tidak akan menggedok anggaran untuk pembangunan pasar Keputran dan Panjang Jiwo.
“Ya kita tidak akan menggedok pengajuan anggaran untuk pembangunan pasar Keputran Selatan maupun pasar Panjang Jiwo. Karena relokasi itu akan menimbulkan masalah baru bagi warga utamanya warga sekitar pasar Panjang Jiwo yang menolak keras relokasi tersebut,” ucapnya. Senin (22/10/2018)
Pernyataan tegas juga disampaikan Herlina Harsono Njoto, karena faktanya wakil dari Pemkot Surabaya (Kabag Perekonomian) dan wakil PD Pasar Surya (Direktur teknis) tidak mempu menunjukkan risalah rapat yang menjadi dasar untuk permohonan bantuan penertiban (Bantib) ke Satpol-PP.
“Ini konyol, rapat ini adalah lanjutan, harusnya sudah disiapkan, karena sebelumnya tidak bisa menunjukkan dengan alasan ada di kantor, sekarang malah dijawab japrinya belum terjawab,” tegas politisi partai Demokrat ini.
Demikian juga dengan Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Adi Sutarwiyono, yang mengatakan bahwa hasil hearing bisa disimpulkan jika selama ini tidak ada koordinasi dan komunikasi yang baik antara pihak PD Pasar Surya dengan pihak Pemkot (Bappeko) terkait relokasi itu.
Awi-sapaan akrab Adi Sutarwiyono, menegaskan bahwa relokasi pedagang unggas pasar Keputran Selatan ke pasar Panjang Jiwo hanya akan menimbulkan masalah baru, karena bukan solusi.
“Ini akan menimbulkan masalah baru bagi warga disekitar Panjang Jiwo. Buktinya 25 RT dan RW serta LKMK yang ada di sekitar pasar Panjang Jiwo jelas menolak relokasi tersebut,” papar Awi.
Awi juga menyebut bahwa keputusan merelokasi pasar unggas ini terjadi perbedaan pandangan antara PD Pasar Surya dengan Pemkot.
“Bappeko menyebut bahwa relokasi itu dilakukan karena adanya reline untuk pelebaran jalan, sedangkan pendapat PD Pasar Surya menyebut karena ada polusi udara (bau) dan penyemaran lingkungan. Ini pandangan yang tidak singkron menurut kami,” ujar politisi PDI Perjuangan ini. (q cox)