SURABAYA (Suarapubliknews) – Adimas Regowo Bin Hariadi, seorang pengamen akhirnya diadili oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Mashuri, Kamis (5/3/2020).
Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, ia didakwa telah melakukan penganiayaan terhadap Mulyadi Gunawan Marpaung, warga jalan Putat Surabaya.
“Akibat penganiayaan yang dilakukan terdakwa, korban mengalami luka bacok sebanyak tiga kali. Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Sementara Nomor VER/73/A/X/2019/SPKT, luka terdapat pada dahi, telinga sebelah kiri dan bagian belakang telinga. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 351 ayat 1 KUHPidana,” ujar jaksa.
Bahkan akibat penganiayaan ini, korban harus mendapat perawatan medis dengan 22 luka jahitan. Diterangkan dalam dakwaan jaksa, terdakwa membacok korban karena merasa tidak terima setelah ditegur korban saat mengamen di rumah korban.
“Terdakwa langsung masuk kedalam rumah dan menghampiri korban serta langsung menyabetkan senjata tajam jenis pisau dapur kearah kepala korban,” terang jaksa.
Didepan persidangan, terdakwa mengaku melakukan perbuatannya akibat pengaruh alkohol. “Saya khilaf pak hakim, saya sebelumnya minum miras dan mabuk,” ratap terdakwa.
Terdakwa juga menceritakan, dirinya merasa kesal setelah sebelumnya diomel-omeli oleh ibu korban saat mengamen. Namun apesnya, yang menjadi sasaran kekesalan adalah korban yang saat itu keluar rumah setelah mendengar adanya keributan.
Terungkap dalam sidang, terdakwa merupakan seorang residivis. Beberapa tahun lalu sempat dihukum atas tindak pidana yang sama, yaitu penganiayaan.
Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa. (q cox)
FOTO: Tampak terdakwa saat jalani sidang di ruang Garuda PN Surabaya, Kamis (5/3/2020).