Hukrim

Keterangan Saksi Dinilai Ringankan Posisi Kliennya, PH Terdakwa dr Sudjarno: Bukti Jaksa Prematur

65
×

Keterangan Saksi Dinilai Ringankan Posisi Kliennya, PH Terdakwa dr Sudjarno: Bukti Jaksa Prematur

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Sumarso SH, penasehat hukum terdakwa dr Sudjarno, atas perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, menegaskan bahwa hadirnya empat saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya seakan membuat posisi terdakwa terbantu.

Keterangan para saksi yang salah satunya adalah pelapor, menurutnya malah meringankan posisi kliennya, selaku mantan direktur Rumah Sakit Mata Undaan tersebut.

Empat saksi tersebut antara lain dr Lidya Nuradianti (pelapor), dr Sahata Poltak Hamonangan Napitupulu, dr Ria Silvia dan Perawat Angga Surya Arsana.

Dalam keterangannya, saksi dr Sahata Poltak Hamonangan Napitupulu membenarkan telah memberikan rekomendasi kepada terdakwa atas pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dan Disiplin yang dilakukan dr Lidya Nuradianti.

“Rekomendasinya melanggar SOP dan Disiplin.Kalau itu dirubah saya tidak tau, itu kewenangan Direktur,” terangnya.

Menurutnya, dasar rekomendasi yang diberikan tersebut bermula dari komplain pasien bernama Alesandra Sesha yang tidak terima karena tindakan operasi bukan dilakukan oleh dr Lidya melainkan oleh perawat bernama Angga Surya Arsana.

“Rekomendasi diberikan setelah melakukan klarifikasi,” ujarnya.

Sementara itu saksi Lidya Nuradianti mengaku sangat dirugikan. Surat teguran itu berdampak pada citranya sebagai dokter mata, terlebih Ia dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik kedokteran oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) Surabaya.

“Surat teguran itu baru dicabut saat adanya laporan ke Polisi,” ungkapnya.

Namun, menurut Sumarso, putusan yang dikeluarkan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) Surabaya terhadap dr Lidya tersebut, belum final.

Masih ada langkah banding yang diajukan ke MKEK IDI Pusat di Jakarta. “Artinya dakwaan yang digunakan jaksa untuke jerat terdakwa sangat prematur apabila menggunakan alat bukti surat putusan yang belum final,” ujar Sumarso.

Dan, saat ditanya hal itu oleh tim penasehat hukum terdakwa dr Sudjarno kepada saksi dr Lidya, ia mengaku tidak tahu.

“Saya tidak tahu, tapi memang ada klarifikasi dari pusat atas laporan Direktur,” katanya.

Selain dr Sahata Poltak Hamonangan Napitupulu dan saksi pelapor, jaksa juga menghadirkan Wadir Pelayanan RSMU, dr Ria Silvia dan Perawat Angga Surya Arsana yang intinya membenarkan adanya komplain dari pasien.

Atas komplain tersebut, RSMU mengaku telah memberikan uang damai sebesar Rp 400 juta.

“Saya tidak tahu jumlahnya,” kata saksi Ria Silvia menjawab pertanyaan tim penasehat hukum terdakwa.

Keterangan Ria sempat dipertanyakan ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana, Namun Ria tetap mempertahankan keterangannya.

“Anda sebagai Wakil Direktur Pelayanan lho, masak tidak tahu uang itu untuk apa, uang damai kah atau mengganti kerugian,” tanya hakim.

“Saya tidak tahu karena tidak dilibatkan,” jawab Ria.

Sedangkan sang perawat, Angga Surya Arsana mengaku jika operasi ke pasien Alesandra Sesha dilakukan karena ada mandat dari dr Lidya.

“Karena dr Lidya sedang melakukan operasi pasien lainya,” ungkapnya.

Ditambahkan Sumarso usai sidang, tidak ada istilah rekomendasi yang dirubah. “Karena sifatnya hanya rekomendasi bisa dipakai atau tidak, sesuai peraturan rumah sakit. Dan sebelum disodorkan ke terdakwa, rekomendasi tersebut sudah diketahui dan bahkan sudah diparaf oleh wakil direktur. Lalu dimana salahnya?,” Imbuhnya.

Persidangan perkara ini akan dilanjutkan satu pekan mendatang dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi lainnya.

Diketahui, perkara dugaan fitnah ini dilaporkan oleh dr Lidya Nuradianti ke Polrestabes Surabaya. Dia tidak terima lantaran dituduh telah melanggar kode etik dan profesi kedokteran melalui surat teguran tertulis yang dibuat oleh terdakwa saat menjatuhkan sanksi.

Tuduhan tersebut dianggap saksi pelapor tidak berdasar, karena saat sanksi dijatuhkan, Lidya merasa tidak pernah melakukan pelanggaran etika dan profesi dan diperkuat oleh putusan

Salah satu yang dijadikan jaksa sebagai alat bukti adalah Keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Nomor : 06/MKEK/IDI-SBY/VII/2018 Tanggal 20 Agustus 2018.

Dalam kasus ini, terdakwa didakwa melanggar Pasal 310 ayat (2) KUHP dan pasal 311 ayat (1) KUHP. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *