HukrimJatim RayaPeristiwa

Ketua LPPM UNISMA Akui Bersalah, Penasehat Hukum Terdakwa Sutrisno: Harus bertanggungjawab

164
×

Ketua LPPM UNISMA Akui Bersalah, Penasehat Hukum Terdakwa Sutrisno: Harus bertanggungjawab

Sebarkan artikel ini

KAB KEDIRI (Suarapubliknews) – Dalam sidang lanjutan Pengadilan Tipikor Surabaya terkait perkara dugaan suap Pengisian Perangkat Desa di Kediri, ternyata Ketua Lembaga Peneliti dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Islam Malang (UNISMA) dengan jelas mengakui kesalahannya.

Dalam keterangannya, Prof.Dr.Ir Mahayu Woro Lestari,M.P selaku Ketua LPPM UNISMA mengakui jika dirinya tidak memiliki pengalaman terkait dengan pengisian Perangkat Desa, bahkan di depan Majelis Hakim juga menyatakan jika produknya merupakan produk Gagal

Saat I Made Yuliada,S.H.Majlis Hakim Tipikor menyampaikan pertanyaan, kenapa menerima kerjasama padahal tidak didukung oleh pengalaman, Guru Besar Guru besar bidang Ilmu Hortikultura UNISMA itu menjawab jika tujuannya hanya untuk meningkatkan akredetisai Kampusnya.

“Yang jelas saya bersalah, saya mohon maaf yang Mulai, karena ikut merekayasa nilai Ujian Perangkat Desa di Kabupaten Kediri waktu itu,” Ucap Prof Woro Lestari di hadapan Majlis Hakim Tipikor Surabaya pada. Selasa (10/3/2026)

Selain itu Dosen tetap bidang Ilmu Hortikultura UNISMA ini juga mengakui jika telah menerima sejumlah uang, namun barang nuktinya sudah diserahkan ke penyidik Tipikor Polda Jawa Timur.

“Dalam kasus pengisian Perangkat Desa di Kediri peran LPPM UNISMA hanya ikut mengoreksi nilai ujian sesuai MOU, sedangkan terkait kebutuhan seleksi perangkat Desa semua sudah disiapkan panitia seleksi di Kediri,” Jelasnya

Merespon keterangan tersebut, Dr.Ahmad Sholikin Ruslie,S.H.,M.H. selaku Penasehat Hukum terdakwa Sutrisno Kades Mangunrejo yang juga Dosen UNTAG Surabaya mengatakan, bahwa pihak LPPM itu harus bertanggung jawab secara Hukum dan yang terlibat didalamnya wajib dihadapkan ke Meja hijau demi rasa keadilan

“LPPM UNISMA itu harus bertanggung jawab. Ini menyangkut nasib orang mas, seharusnya mereka yang nilainya bagus lolos dalam ujian perangkat desa, akhirnya gagal akibat ulah mereka ini,” tegas Dr Sholikin

Menurut Sholikin, dengan pengakuan besalah Prof. Dr. Ir. Mahayu Woro Lestari, M.P Ketua LPPM UNISMA, bukan berarti dia lepas dengan perkara ini, tetapi harus bertanggung jawab secara hukum meskipun uang tersebut sudah telah diserahkan ke penyidik Polda Jatim

“Dalam pertanggung jawaban Pidana, Ketua LPPM dan timnya ini diduga juga sebagai pelaku tindak pidana, yakni bagian dari tiga orang terdakwa yang saat ini masih dalam proses di pengadilan Tipikor, oleh karenanya Penyidik wajib menyeret mereka ke Meja Hijau,” tambahnya

Untuk di ketahui,Prof Woro Lestari beserta timnya dihadirkan di Pengadilan Tipikor Surabaya sebagai Saksi sidang lanjutan atas Terdakwa Imam Jami,in Kades Kalirong Tarokan,Sutrisno Kades Mangunrejo Ngadiluwih dan Darwanto Kades Pojok Wates Kediri. (q cox, Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *