SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Komisi B DPRD Surabaya kembali akan mengundang Bambang Parikesit eks Plt Dirut PD Pasar Surya terkait tunggakan kredit Bank Rakyat Indonesia (BRI) senilai Rp 13 miliar lebih. Sebab dalam hearing yang digelar minggu lalu Bambang Parikesit mangkir.
Hal ini disampaikan Mazlan Mansur Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Selasa (16/1/2018) siang. Menurutnya, Bambang Parikesit ini wajib hadir dalam hearing karena sebagai pihak yang paling tahu dan bisa menjelaskan proses kredit yang semula diperuntukkan koperasi karyawan PD Pasar itu.
“Kami akan terus undang agar Bambang Parikesit datang dalam hearing untuk menjelaskan permasalahan yang terjadi. Sebab kredit di BRI itu terjadi saat dia menjadi Direktur Keuangan yang merangkap Plt Direktur Utama PD Pasar Surya pada tahun 2016 silam,” ujar politisi dari PKB ini.
Karena minggu lalu mangkir tanpa ada keterangan, komisi B mengagendakan lagi untuk mengundang Bambang Parikesit minggu depan. Kalaupun minggu depan tidak hadir lagi, Mazlan Mansur mengaku terus akan melayangkan surat undangan lagi sampai Bambang Parikesit mau hadir pada agenda hearing berikutnya.
Kehadiran Bambang Parikesit sendiri menurut Mazlan Mansur sangat penting untuk menjelaskan duduk persoalan yang terjadi terkait proses pengambilan kredit di BRI itu. Dan masalah itu penting untuk dijelaskan karena dalam proses kredit itu menurut Mazlan dilakukan dengan menjaminkan aset PD Pasar Surya.
“Hal ini berdasar keterangan dari wakil BRI ketika hearing minggu lalu di komisi B. Hanya saja BRI belum bisa menjelaskan bentuk aset PD Pasar yang dijaminkan untuk pengajuan kredit tersebut. Pihak bank akan berkoordinasi internal untuk menjelaskan lagi secara detail pada hearing minggu depan,” tambah Mazlan Mansur.
Selain itu komisi B juga akan turun sendiri untuk menyelidiki kredit ini sampai sejauh mana bisa merugikan PD Pasar Surya. Bahkan Mazlan berancang ancang akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengungkap masalah kredit BRI ini.
Direksi PD Pasar Surya yang bertugas saat ini juga mengaku tidak tahu menahu soal ini. Sebab dalam pengajuan kredit itu sendiri Bambang Parikesit bertindak sebagai penjamin secara pribadi bukan melalui kapasitasnya sebagai direksi.
“Kalau yang dijaminkan itu aset PD Pasar maka Bambang Parikesit wajib mendapat ijin dari walikota sebagai pemilik BUMD PD Pasar. Tidak bisa sembarangan. Lha tapi BRI belum bisa menjelaskan aset apa yang dijaminkan, makanya kami masih menunggu klarifikasi soal ini,” urai Mazlan Mansur.
Pada kasus pinjaman kredit BRI ini, menurut Mazlan Mansur, setelah dana berhasil dicairkan dimasukkan ke dalam rekening PD Pasar sehingga pada laporan keuangannya terjadi laba pada tahun itu. Namun pada tahun berikutnya uang itu lenyap di rekening PD Pasar tidak diketahui ke mana larinya.
Dari keterangan pihak bank sendiri yang disampaikan saat hearing, setiap bulan bunga pinjaman kredit itu lancar dibayarkan. Hanya angsuran pokoknya yang tidak dibayarkan.”Kami sesalkan kenapa bank tidak melakukan recheck soal agunan yang dijaminkan. Kami melihat ada unprocedure dalam pencairan kredit ini,” ungkap Mazlan Mansur.
Rencananya selain Bambang Parikesit, turut diundang dalam hearing berikutnya antara lain BRI, direksi dan bawas PD Pasar Surya. (q cox)