SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Ternyata tidak semua niat baik Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya yang bertujuan memberikan kesejahteraan kepada masyarakat Kota Surabaya bisa berjalan sebagaimana mestinya.
Betapa tidak, program revitalisasi pasar tradisional di Sememi yang dibangun dengan biaya APBD dengan tujuan memberikan kesempatan kepada warga Kota Surabaya untuk berusaha dan bekerja, justru di komersilkan oleh sejumlah oknum, yang ditengarai melibatkan beberapa oknum dinas terkait.
Mendengar laporan ini, komisi C DPRD Surabaya spontan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi. Fatalnya, ternyata semua laporan penyimpangan yang diterimanya memang terbukti.
“Ada tarikan iuran setiap hari yang dilakukan oknum, dengan mengatasnamakan pengurus pasar, bahkan sudah banyak terjadi jual beli stan,” ucap Saifudin Zuhri ketua komisi C sekaligus pimpinan rombongan, Rabu (1/3/2017)
Menurut Saifudin, keberadaan stan di pasar Sememi saat ini juga di dominasi oleh warga dari luar Kota Surabaya, padahal Wali Kota Surabaya sudah mewanti-wanti agar lebih mengutamakan atau mendahulukan kepentingan warga sekitar.
“Hasil dari pembagian stan pasar ternyata di dominasi warga luar surabaya, ini berarti janji memfasilitasi pedagang eks penutupan lokalisasi Moroseneng gagal, karena tidak ada yang di akomodir,” tandasnya.
Melihat fenomena di pasar Sememi, dengan nada marah Saifudin secara tegas mengatakan jika Dinas Koperasi telah melakukan pembiaran atas penyimpangan yang terjadi.
“Terkesan kepala Dinas Koperasi yang lama membiarkan itu semua ini terjadi, amanah bu wali agar menjadi tuan dan nyonya di kota sendiri dan memakmurkan warga kota surabaya tidak dihiraukan,” tegasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Komisi C DPRD Kota Surabaya yang di Pimpin Syaifuddin Zuhri, S.Sos menggelar hearing tentang Pasar Sememi yang dibangun dari Dana APBD kota Surabaya. Turut hadir perwakilan Cipta Karya, perwakilan Dinas Koperasi, perwakilan Kecamatan Benowo, Lurah Sememi, P3SS (paguyuban pedagang pasar Sememi sementara), dan juga perwakilan dari RW 05 dan Tokoh Masyarakat Bandarejo.
Dalam hearing tersebut perwakilan dari RW 5 Bandarejo Mudjiono mengatakan, jika selama ini dipasar sememi banyak adanya pembiaran dari Pihak Dinas Koperasi. Itu terlihat dari para pedagang yang tidak tertata rapi, Dalam 1 Stand terdapat Double Nama, Ada pedagang yang mendapatkan 6 Stand, Bahkan ada pedagang yang tidak dapat Stand.
Mendengar keterangan Mudjiono tersebut, Pemimpin rapat Syaifuddin menanyakan Aktual Verifikasi mengenai para pedagang yang akan masuk dipasar baru yang dibangun oleh Pemerintah Kota Surabaya yang memakai Dana APBD tersebut. Apakah benar adanya keberadaan pedagang yang dari Luar Surabaya ? Sedangkan pihak perwakilan Dinas Koperasi mengatakan tidak tahu, Karena belum cek dilapangan.
Keadaan tersebut diperparah lagi dengan adanya Paguyuban Pasar yang dengan se-enaknya mengatur pedagang, Siapa yang dapat stand dan siapa yang tidak dapat stand. Itu yang tambah membikin pedagang jadi resah dan juga ditemukan dilapangan ada pedagang dari Luar Surabaya sebanyak 53 orang yang berdagang didalam pasar tersebut. (q cox)