Politik

Komisi D Ancam Cabut Ijin Operasional City Of Tomorrow (CITO) Surabaya

139
×

Komisi D Ancam Cabut Ijin Operasional City Of Tomorrow (CITO) Surabaya

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) –Menanggapi surat keluhan SDN 1 Dukuh Menanggal, Surabaya terkait bau menyengat yang berasal dari air limbah, Komisi D DPRD Surabaya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi, karena sangat menggangu proses belajar mengajar di sekolah itu. Selasa (6/9/2016) pagi

Sesampainya dilokasi, rombongan wakil rakyat yang membidangi kesejahteraan rakyat ini langsung memasuki beberapa ruang kelas SDN 1 Dukuh Menanggal. Dugaan kuat mengarah kepada kurang baiknya pengolahan limbah di pusat perbelanjaan City Of Tomorrow (CITO), yang lokasinya memang tak jauh dengan gedung sekolah.

“Kami ingin memastikan apa benar sih, ada bau yang tidak enak, dan katanya sering membuat mual. Setelah kami cek memang benar , ini perlu ditindaklanjuti,” ucap Agustin Poliana Ketua Komisi D yang sekaligus sebagai pimpinan sidak.

Titin-sapaan abrab Agustin Poliana- menjelaskan, sebenarnya pihaknya sudah memanggil manajemen CITO di hearing bersama SDN 1 Dukuh Menanggal dan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Senin (5/9/2016), namun mangkir.

“Nanti akan kami panggil lagi, kalau sampai tiga kali tidak ada jawaban atau itikad baik, maka kami akan tindak tegas mereka,” terangnya.

Ditanya soal tindakan tegasnya, Titin menjelaskan bahwa bentuk ketegasan itu bervariasi, tetapi pedomannnya adalah Peraturan Daerah (Perda) No 2 Tahun 2005 tentang pengolahan limbah.

“Kami menganggap, CITO ini menyalahi aturan dan melanggar ketentuan yang ada. Kami bisa saja cabut izin mereka, kalau mereka masih sepert ini. CITO jangan bermain – main seperti ini,” paparnya.

Titin beralasan bahwa bau menyengat yang ditimbulkan oleh limbah CITO akan membahayakan kesehatan siswa- siswi SDN 1 Dukuh Menanggal, karena usia anak-anak rentan terserang segala macam penyakit.

“Selain itu, mereka juga tidak fokus dalam menyerap ilmu saat jam belajar, sebab mereka hanya disibukkan menutup hidung untuk menutupi bau tidak sedap ini,” imbuhnya.

Sementara menurut Junaedi Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya, seharusnya manajemen CITO bisa segera tanggap dengan keluhan masyarakat sekitarnya, bukan malah melepas tanpa ada penyelesaian.

“Saya harap semoga ada sikap dari CITO untuk mengatasi bau tidak sedap ini. Entah itu disemprot atau diapakan, yang jelas harus ada langkah agar baunya ini hilang,” tandasnya.

Namun pendapat berbeda disampaikan Hari staf BLH Kota Surabaya di bidang pengawasan menjelaskan, bahwa limbah CITO bukan tergolong jenis limbah yang membahayakan kesehatan masyarakat. Hal ini berdasarkan uji lab yang pernah dilakukannya.

“Limbah ini hanya menyebabkan bau tidak enak dan jika dibiarkan akan merusak komunitas lingkungan hidup di sekitarnya. Tapi ya seharusnya memang ini tidak boleh terjadi,” pungkasnya. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *