Hukrim

Kontraktor Metro Villa Residence Diadili

90
×

Kontraktor Metro Villa Residence Diadili

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang perkara dugaan pemalsuan surat yang melibatkan Dandy Mellanda, Kontraktor Metro Villa Residence. Sidang digelar dengan agenda pembacaan nota dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania R Paembonan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Senin (16/9/2019).

Tak sendiri, dikursi pesakitan, Dandy Mellanda ditemani oleh rekannya Girdani Gania. Saat disidang, keduanya menggenakan rompi warna merah milik kejaksaan, menandakan keduanya berstatus terdakwa.

Dalam dakwaan jaksa diceritakan, perkara ini berawal Agustus 2015, saat terdakwa dimintai oleh Johny Widjaja (alm) selaku pemilik modal dan lahan untuk membangun sebuah perumahan yang diberi nama Metro Villa Residence di Bangkalan Madura.

Johny mematok jangka waktu pembangunan kurang lebih 3 tahun, mulai Agustus 2015 hingga Agustus 2018, dan disepakati untuk selanjutnya dibuatkan akte CV. Surya Gemilang Bahagia Persada (SGBP) Surabaya, dimana terdakwa I Dandy Mellanda sebagai Direktur sedangkan terdakwa II Girdani Gania sebagai wakil direktur dan saksi Johnathan Onggen sebagai persero komanditer. CV SGBP ini merupakan perusahaan kerjasama yang dibentuk oleh Dandy, Girdani dan Johnathan sendiri.

Lalu, pada 10 September 2015 terdakwa Dandy Mellanda membuat dan mengajukan Surat Penunjukkan No: 001/SGBP/IX/2015 yang isinya adalah Johny Widjaja selaku Owner Project Perumahan Metro Villa Residence telah menunjuk terdakwa Dandy Mellanda sebagai Project Manager dalam usaha pembangunan, namun Johny menolak menandatangani dan mengatakan sanggup untuk mengaji mereka setiap bulannya tanpa harus ada penerbitan surat penunjukan tersebut.

Bahkan Johny Widjaja juga menjanjikan memberikan bonus kepada terdakwa I dan II pada saat akhir penjualan rumah apabila ada keuntungan. Namun seiring berjalannya waktu dan pembangunan perumahan belum selesai dan akhirnya Johny Widjaja meninggal dunia dan proyek yang dikerjakan sampai saat ini belum terselesaikan dan mangkrak.

Lalu, sekitar bulan Oktober 2016 terdakwa I dan II meminta haknya berupa keuntungan dari penjualan pembangunan Metro Villa Residence kepada saksi Adrian Hartanto Wijaya (anak kandung Johny Widjaja) sebesar Rp3,5 miliar. Kedua terdakwa berdalih, tuntutan haknya tersebut berdasarkan Surat Penunjukan Nomor : 001/SGBP/IX/2015 yang telah ditandatangani pihak mereka dan ayah saksi.

Namun saksi Adrian Hartanto Wijaya menolak tuntutan mereka, karena saksi mengetahui bahwa tanda tangan dalam surta itu bukan tanda tangan milik ayahnya. Bahkan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik Nomor Lab : 8078/DTF/2017 tanggal 15 September 2017 dinyatakan bahwa tanda tangan bukti (QT) atas nama Johny Widjaja yang terdapat pada barang bukti Nomor : 091/2017/DTF Surat Penunjukan No. 001/SGBP//IX/2015, adalah non identik atau merupakan produk yang berbeda dengan tanda tangan pembanding (KT) atas nama Johny Widjaya.

Bahwa atas perbuatan mereka terdakwa, keluarga almarhum Johny Widjaja merasa dirugikan dengan mengalami gangguan dan teror terkait dengan penagihan uang senilai kurang lebih Rp3,5 miliar.

Oleh jaksa, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Usai sidang, penasehat hukum para terdakwa, Peter Manuputty mengatakan pihaknya bakal mengajukan eksepsi (bantahan atas dakwaan, red) pada agenda sidang pekan depan. “Surat penunjukan yang saat ini dijadikan barang bukti belum digunakan oleh para terdakwa untuk mengeruk keuntungan. Perkara ini sebenarnya juga sudah lama prosesnya di Polda Jatim,” ujar Peter.

Sidang dilanjutkan Senin (23/9/2019) pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi pihak terdakwa. (q cox)

Foto: Tampak terdakwa Dandy Mellanda dan Girdani Gania saat jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (16/9/2019).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *