SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menggelar rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pilgub Jatim 2018 untuk tingkatan Kota Surabaya. Kamis (5/7/2018),
Acara dimulai sekira pukul 11.00 WIB, dan saksi dari masing-masing pasangan calon telah yakni Laily dan Agus Sudarsono selaku saksi Paslon nomor urut 1 Khofifah-Emil serta Sukadar selaku saksi paslon nomor urut 2 Gus Ipul-Puti.
Rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara ini akan memastikan jumlah suara riil dari kedua paslon, hasil coblosan Pilgub Jatim 2018 dari seluruh Kecamatan untuk tingkat Kota Surabaya
Pada saat membuka rapat pleno, Nurul Amalia selaku Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Teknis sempat tidak mengijinkan saksi Paslon nomor urut 1 menyampaikan pendapatnya karena belum bisa menunjukkan surat mandatnya.
Namun beberapa menit kemudian surat mandat untuk saksi Paslon nomor urut 1 tiba dan dinyatakan sah oleh Panwas Kota Surabaya.
“Karena sudah cukup, maka Paslon nomor urut 1 sudah diijinkan berpendapat,” tegas Nurul.
Sebagai informasi, rapat pleno ini turut dihadiri oleh PPK dari 31 Kecamatan yang ada di Kota Surabaya. 5 orang komisioner Panwas Kota Surabaya juga turut hadir pada acara itu. (q cox)