SURABAYA (Suarapubliknews) – Dari lima pasangan bakal calon perseorangan (independen), hanya ada tiga pasang bakal calon yang hadir ke KPU Surabaya untuk penyerahan dokumen syarat dukungan, diantaranya Yasin-Gunawan, Sholeh-Taufik dan Usman-Sirojul.
Namun dari hasil pengecekan jumlah sebaran dan dukungan yang dilakukan KPU Surabaya, ternyata hanya bakal pasangan calon (bapaslon) Yasin-Gunawan yang dinilai memenuhi persyaratan, sedangkan Sholeh-Taufik dan Usman-Sirojul dinilai tidak memenuhi syarat dukungan.
“Hasil pengecekan jumlah sebaran dan dukungan bakal pasangan calon perseorangan mulai 23-26 Februari 2020 menghasilkan pasangan Yasin-Gunawan memenuhi syarat dukungan. Sementara bapaslon Sholeh-Taufik tidak memenuhi syarat dukungan,” kata Komisioner KPU Surabaya Divisi Perencanaan dan Data Informasi, Nafilah Astri Swarist di Surabaya, Kamis (27/02/2020).
Menurut Nafilah, jumlah dokumen yang diserahkan pasangan Sholeh-Taufik sebanyak 140.384 lembar. Namun jumlah dokumen yang lengkap hanya 86.404 lembar dan jumlah dokumen yang tidak lengkap 53.980 lembar.
“Ini berdasarkan perhitungan sesuai jadwal,” terangnya.
Sedangkan untuk pasangan Usman-Sirojul, saat datang ke KPU tanpa membawa formulir dokumen syarat minimal berupa fotocopy KTP elektronik sebanyak 138.565 lembar yang sudah dimasukkan ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Dikutip dari antaranews.com, Bakal Cawali Surabaya perseorangan M. Sholeh mengatakan jika pihaknya akan mengajukan gugatan terkait pencoretan sebagai bakal calon wali kota Surabaya jalur perseorangan oleh KPU Surabaya.
“Hari ini, tanggal 27 Februari 2020 pukul 12.30 WIB, kami akan mendatangi Bawaslu Surabaya,” kata Sholeh. (q cox)