Politik

KPU Surabaya: Status Terperiksa/Tersangka, Bacaleg Masih Berhak Maju ke Pileg 2019

102
×

KPU Surabaya: Status Terperiksa/Tersangka, Bacaleg Masih Berhak Maju ke Pileg 2019

Sebarkan artikel ini
????????????????????????????????????

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Nurul Amalia Devisi Teknis KPU Surabaya menegaskan bahwa Bacaleg yang masih berstatus terperiksa di Kejaksaan atau aparat penegak hukum lainnya, masih mempunyai hak yang sama dengan Bacaleg lainnya.

“Selama belum berkekuatan hukum tetap, masih bisa lanjut,” ucap Nurul Amalia, menjawab pertanyaan media ini, apakah Bacaleg petahana (incumbent) masih memiliki kesempatan yang sama, jika ditengah perjalanan menjalani proses hukum. Kamis (2/8/2018)

Menurut Nurul, hal ini sesuai dengan petunjuk teknis tentang perbaikan, penyusunan dan penetapan daftar tetap calon sementara anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Aturan tersebut bernomor 961/PLO.01.4-Kpt/06/KPU/VII/2018, yang berbunyi: Partai politik dapat melakukan penggantian terhadap bakal calon, jika yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai terpidana berdsarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Artinya, kata Nurul, meskipun Bacaleg telah berstatus tersangka, masih tetap bisa melanjutkan karena dianggap belum berkekuatan hukum tetap. “Jadi, kalau masih tersangka berarti belum berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.

Untuk diketahui, saat ini Kejaksaan Negeri Tanjung Perak sedang mendalami secara marathon kasus dugaan korupsi dana hibah yang bersumber dari program Jasmas anggota DPRD Surabaya, dengan melakukan pemanggilan sejumlah anggota dewan dengan status terperiksa. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *