Hukrim

Kuasa Hukum Liem Inggriani dan Liauw Edwin Januar Laksmono Singgung Profesionalitas Jaksa

148
×

Kuasa Hukum Liem Inggriani dan Liauw Edwin Januar Laksmono Singgung Profesionalitas Jaksa

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan dan penipuan (pasal 372 dan pasal 378 KUHP) yang menjerat terdakwa Liem Inggriani dan Liauw Edwin Januar Laksmono, kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (12/11/2020) lalu.

Menanggapi hasil persidangan, Yafit, SH selaku kuasa hukum terdakwa meyakini bahwa dalam persidangan mulai terungkap adanya dugaan rekayasa di tingkat penyidikan yang terkesan dipaksakan, karena beberapa saksi yang dihadirkan tidak bisa membuktikan bahwa kedua terdakwa telah melakukan perbuatan penggelapan yang di dakwakan oleh Jaksa.

“Ada saksi dari pelapor sendiri yang dihadirkan oleh jaksa, tapi menurut saya tidak ada yang memberatkan klien saya. Faktanya tidak ada yang dilakukan suatu perbuatan yang melanggar,” ucap Yafit Jum’at (13/11/2020).

Yafit menuturkan, bahwa kesaksian dari pelapor dalam sidang mengatakan bahwa persoalan antara Edwin dan Oenik dianggap selesai sejak tahun 2008.

“Dikatakan juga oleh saksi bahwa Pien Thiono telah mencabut BAP begitupun dengan perjanjian di notaris dan dianggap sudah sah,” tutur Yafit ke awak media. Jum’at (13/11/2020).

Oleh karenanya, Yafit mempertanyakan status kliennya yang dijadikan tersangka oleh penyidik Mabes Polri. “Mengapa juga, dengan keterangan saksi-saksi yang demikian itu, klien saya berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung,” tandasnya.

“Apakah Jaksa tidak memeriksa dengan teliti berkas klien kami. Itu kan menunjukkan kurang profesionalnya Jaksa, apalagi ini Kejaksaan Agung institusi tertinggi,” pungkas Yafit. (q cox, Hrf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *