Hukrim

Kuasa Hukum: Permohonan PKPU PT Avila Prima Intra Makmur Harus Ditolak

199
×

Kuasa Hukum: Permohonan PKPU PT Avila Prima Intra Makmur Harus Ditolak

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Polemik Utang Pengalihan Saham antara PT. Avila Prima Intra Makmur (APIM) dengan Agus Wibisono selaku kreditur, berujung permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan melalui Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (31/08/2020).

Selaku debitur atau termohon PKPU, PT APIM menyatakan bahwa permohonan tersebut harus ditolak.

“Permohonan PKPU yang diajukan Agus Wibisono harus ditolak karena tidak memenuhi unsur utang secara sederhana. Sebagaimana ketentuan Pasal 8 ayat (4) UUK-PKPU,” tulis kuasa hukum PT APIM, Sutriyono SH dan Kiky Saepydin SH, MH, MKn pada rilis persnya, Rabu (2/9/2020).

Terlebih, menurut termohon, status kreditur dan dan debitur dalam kasus PKPU ini tidak jelas hubungan utang-piutangnya.

“Sehingga menurut kami Permohonan PKPU ini terkesan dipaksakan karna menyalahi aturan hukum,” tambah Sutriyono.

Dicermati materi permohonan PKPU oleh PT APIM, PKPU diajukan dengan dasar klaim kerugian yang dialami pemohon dengan diawali dikrimkannya 2 surat kepada Sutjianto Kusuma Direktur PT APIM, pada 26 Juni 2020 dan 1 Juli 2020 lalu.

“Inti dua surat pemohon tersebut menagih pembayaran sebesar total Rp2.127.517.565 kepada PT APIM. Fakta dari kami, hutang tersebut tidak pernah tercatat dalam SPT Tahunan perusahaan,” ungkap Sutriyono.

Bahkan, menanggapi dua surat yang dikirimkan Agus Wibisono diatas, PT APIM beritikad baik dengan membalas sebanyak 3 surat sebagai upaya klarifikasi. Tiga surat tersebut antara lain bernomor 004/DIR/APIM-AW/VII/2020 tanggal 11 Juli 2020, Nomor: 002/DIR/APIM-AW/VIII/2020 tanggal 10 Agustus 2020, dan Nomor: 004/DIR/APIM-AW/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020.

“Inti surat yang kami kirimkan adalah permintaan konfirmasi kepada Agus Wibisono terkait adanya Laporan Data Keuangan dana yang pernah ditransfer dan masuk ke Rekening Bank pribadi atas nama Agus Wibisono pada tahun 2009 sampai 2017 sebesar Rp6.502.650.000 yang sampai pada tahun 2020 ini belum pernah ada kejelasan dan pertanggungjawaban kepada PT APIM. Namun belum sampai adanya konfirmasi dari Agus Wibisono, PT APIM sudah dimohonkan PKPU,” beber Sutriyono.

Menurut tim kuasa hukum PT APIM, permohonan PKPU yang dimohonkan oleh Agus Wibisono ini adalah tindakan berlebihan dan salah, dan merugikan nama baik PT APIM dan Sutjianto Kusuma sebagai Direktur.

“Seharusnya, ada itikad baik dari Agus Wibisono kepada kami dengan menjawab surat klarifikasi yang telah kami kirimkan tersebut tentang pertanggungjawaban uang sejumlah Rp6.502.650.000 bukan justru sebaliknya memohonkan PKPU terhadap kami,” harap Sutriyono.

Terlebih, menurut mereka, Permohonan PKPU yang dimohonkan oleh Agus Wibisono tersebut tidaklah sesederhana itu dan harus melibatkan beberapa subjek hukum lain, salah satunya adalah PT Anugerah Mitra Jasindo (PT AMJ).

Karena, permasalahan utang yang didalilkan Agus Wibisono berawal dari adanya kekurangan dan kelebihan penyetoran modal yang disetor pada PT AMJ. Faktanya selain modal yang disetor, terdapat permintaan dana yang dicatatkan sebagai Hutang Pemegang Saham di PT AMJ, yang mana PT APIM telah menyetorkan dana sejumlah puluhan milyar rupiah terhadap PT AMJ yang dianggap sebagai Shareholder Loan.

“Sehingga secara substasial Permohonan PKPU ini harus ditolak karena tidak memenuhi syarat sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 6 UU KPKPU,” tegas Sutriyono.

Lebih jauh ia menyebutkan, berdasarkan Pasal 8 ayat 4 UU Kepailitan tidak serta merta begitu saja dijalankan jika syarat hukum formil pendaftaran sebuah permohonan tidak dipenuhi. Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutus permohonan PKPU Aquo.

Untuk diketahui, menurut Hamonangan Syahdan Hutabarat SH, kuasa hukum pemohon PKPU, pengajuan permohonan PKPU ini berkaitan dengan adanya hutang termohon PKPU sebesar miliaran rupiah. Akan tetapi, setelah jatuh tempo pembayaran, termohon tidak dapat menyelesaikannya.

Sidang perdana telah digelar di ruang Kartika 1 PN Surabaya pada Selasa 2 September 2020. Sidang digelar dengan agenda penyerahan permohonan materi PKPU oleh tim pemohon kepada majelis hakim yang diketuai oleh Made Subagia.

Dalam permohonannya, pemohon meminta majelis hakim untuk menyatakan termohon berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Kemudian menetapkan PKPU sementara terhadap termohon PKPU untuk jangka waktu paling lama 45 hari sejak dibacakan putusan. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *