Hukrim

Kuasai 11 Poket Sabu, Pasangan ‘Kumpul Kebo’ Divonis Ringan

89
×

Kuasai 11 Poket Sabu, Pasangan ‘Kumpul Kebo’ Divonis Ringan

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Pasangan seatap tanpa ikatan pernikahan atau isitilah Jawa menyebutnya pasangan ‘Kumpul Kebo’ Maryanti dan Budio Santoso akhirnya bisa bernafas lega.

Pasalnya, kendati keduanya dinyatakan terbukti bersalah atas perkara kepemilikan narkoba, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Dedi Fardiaman, keduanya hanya dijatuhi hukuman ringan, yaitu 2,5 tahun menjalani rehabilitasi.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai keduanya hanya sebagai pemakai bukan pengedar narkoba. Sehingga, keduanya lolos dari jeratan hukuman minimum pada pasal perkara ini, dan hanya dijerat pasal 127 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Keduanya pun lolos dari hukuman denda, seperti laiknya para terdakwa lain pada perkara narkoba. Jatuhnya vonis ini, tak lepas dukungan tuntutan yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu dari Kejari Surabaya.

Pada agenda sidang sebelumnya, jaksa hanya menuntut para terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara dan tidak menjeratkan hukuman denda. Selain pasal 127 127 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, jaksa juga menjerat keduanya dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Atas vonis ini, baik pihak terdakwa maupun jaksa kompak untuk menerima dan tidak melakukan upaya hukum banding. “Kami menerima (vonis, red) pak hakim,” ujar para terdakwa dan jaksa menjawab pertanyaan hakim diwaktu yang hampir bersamaan.

Untuk diketahui, perkara ini berawal dari penangkapan kedua terdakwa oleh petugas kepolisian saat pesta sabu dikamar kost terdakwa Maryanti, Senin (25/9/2017) di Jl Putat Jaya Gg Lebar B. Keduanya ditangkap saat pesta sabu bersama Slamet Wahyudi (berkas terpisah). Terdakwa mengaku membeli sabu seberat 1,5 gram seharga Rp 2,2 juta dari Cak Mad (DPO).

Dalam penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti 1 set alat hisap sabu terdiri dari pipet kaca, skrop, sedotan dan botol air mineral 600 ml, 11 poket sabu, dan 1 poket plastik yang terdapat sisa sabu. (q cox)

Foto: Para terdakwa saat jalani sidang putusan di PN Surabaya, Rabu (14/2/2018).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *