KEDIRI (Suarapubliknews.net) – Kedapatan mencuri motor milik tetangga desanya, Agung Dido Utumo (19) pekerja serabutan asal Dusun Mipitan Desa Plosolor Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri bakal terancam hukuman 7 Tahun.
Menurut keterangan Kasi Humas Polsek Plosoklaten Polres Kediri Bripka Mayanto, pelaku ditangkap di Desa Plosokidul sekitar Pkl 17.00 Wib dan langsung dijebloskan ke tahanan Mako Polsek Plosoklaten.
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 1 unit sepeda motor Honda Vario Warna Merah Npol AG 5768 EU yang sudah di ganti dengan Plat Npol L 5278 HS, 1 lembar STNK, 1 Buah Kunci Spd Motor, dan 2 Buah Kunci pada plat nomor.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian yang ancaman hukuman maksimalnya adalah 5 tahun Penjara,” Ujarnya Kepada Suarapubliknews.net. Rabu (21/2/2018)
Sementara menurut penjelasan Bripka Mayanto, kejadian itu diketahui oleh pemilik motor bernama M Aziz Bahrul Ulum (22) Warga Dusun Lohrejo Desa Plosokidul Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri.
Hasil pengecekan nomor rangka dan nomor mesin, ternyata motor tersebut adalah barang miliknya yang telah lama hilang. Atas dasar inilah, M Aziz Bahrul Ulum menghubungi Pujiono Kepala Desa Plosolor dan yang selanjutnya dilaporkan ke Polsek Plosoklaten
“Dari hasil pemeriksaan oleh pihak Kepolisian, pelaku mengaku bahwa motor tersebut di gunakan untuk kepentingan sehari hari,” Pungkasnya. (q cox, Iwan)