SIDOARJO (Suarapubliknews) – Setelah melalui perdebatan yang alot, akhirnya Kebijakan Umum Perubahan Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) untuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Pemkab Sidoarjo disahkan melalui rapat Paripurna DPRD. Kamis (15/8/2019) lalu.
Sebelumnya Ketua DPRD Sidoarjo, Sullamul Hadi Nurmawan meyakini jika rapat paripurna akan mengesahkan, karena pimpinan dewan telah bertemu dengan anggota Banggar dan telah mendapatkan titik temu tentang poin yang dianggap layak dan tidak.
”Secara prinsip sebenarnya tidak ada masalah, teman-teman sebenarnya keinginan mengesahkan KUPA,” ujarnya.
Namun ada beberapa poin yang memerlukan penekanan seperti usulan angaran Rp 2,6 Miliar untuk sewa kantor SunCity Biz, Porong. Pemkab akan memindahkan beberapa kantor OPD sebagai persiapan pembangunan gedung terpadu. Bangunan lama akan diratakan dengan tanah. Sehingga harus sewa kantor untuk pemindahan OPD.
“Ini yang tidak bisa disetujui Banggar, solusinya akan dibahas di P-APBD 2019 mendatang,” katanya.
Menurut dia, waktunya sempit karena 21 Agustus sudah ada pelantikan anggota dewan baru. Namun komitmen anggota dewan lama akan menyelesaikan pembahasan P-APBD 2019 hingga selesai.
“Waktunya memang sempit, karena itu setelah KUPA 2019 disahkan akan langsung dilanjutkan dengan pembahasan P-APBD. Dan FPDIP akan menghadiri pengesahan KUPA setelah dua kali gagal disahkan akibat boikot,” tandasnya.
Ketua DPD PDIP Sidoarjo, Sumi Harsono, telah mewanti-wanti anggota fraksinya untuk hadir dalam paripurna. Apapun persoalannya, KUPA harus disahkan. Bila ada usulan yang menjadi ganjalan, itu sebaiknya dibahasnya di PAK. (q cox, NH)