Hukrim

Kurir Narkoba Senilai Rp5 M, Divonis 15 Tahun

63
×

Kurir Narkoba Senilai Rp5 M, Divonis 15 Tahun

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Imam Santoso (28), warga Jalan Simo Pomahan, terdakwa perkara kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 4 kilogram (kg), 7.700 butir dan 36 butir kapsul berisi serbuk ekstasi, akhirnya dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.

Hal itu terungkap dalam sidang yang digelar dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim yang diketuai Saprudin di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (27/3/2019).

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah sesuai pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ujar ketua majelis hakim membacakan amar putusannya.

Tak hanya hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang dibacakan pada agenda sidang sebelumnya. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, terdakwa dituntut 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Tak pelak, mendapati vonis ini, terdakwa dan tim penasehat hukumnya menyatakan menerima. “Putusan kami nilai usdah memenuhi unsur keadilan. Kita tidak banding dan menerima putusan. Dengan barang bukti serta fakta sidang yang ada, hukuman bisa seumur hidup penjara,” ujar Ronni Bahmari, salah satu tim penasehat hukum terdakwa saat diwawancara usai sidang.

Diceritakan dalam dakwaan jaksa, perkara ini berawal dari penggerebekan yang dilakukan Tim Khusus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya terhadap dua kamar kos terdakwa, di kawasan Duluh Pakis dan Dukuh Kupang Surabaya, 5 Nopember 2019 lalu.

Dari tangan terdakwa, perugas berhasil mengamankan 7 paket plastik berisi narkotika yang diduga jenis sabu-sabu dengan berat total kurang lebih 563 gram, 22 paket plastik berisi sabu-sabu dengan berat kurang lebih 29 gram beserta bungkusnya; 4 bungkus minuman kemasan merek tertentu warna hijau berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 4.138 gram beserta bungkusnya; 2 bungkus plastik berisi 7.700 butir pil ekstasi warna hijau dengan logo XTC, 36 butir pil kapsul berisi serbuk narkotika jenis ekstasi; 1 bungkus lakban cokelat berisi biji- bijian narkotika jenis ganja seberat 18,74 gram, 3 buah timbangan, 1 buah kantung plastik berisi kapsul-kapsul kosong, dan 6 bendel plastik klip.

Kepada petugas, terdakwa mengaku mendapatkan narkoba senilai Rp5 miliar ini dari kendali seorang bandar dari Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Madiun.

Terdakwa mengaku sekitar 2 minggu sebelumnya mendapat telepon dan pesan singkat dari seseorang pria. Pria itu memerintahkan terdakwa agar mencarikan 2 kamar kos di Surabaya. Terdakwa juga diperintah untuk menerima narkoba-narkoba tersebut sebelum diedarkan dengan upah tertentu yang dijanjikan.

Narkoba-narkoba itu dikirim dari Jakarta dan diterima terdakwa kemudian disimpan di kamar kos Jalan Dukuh Pakis Surabaya sesuai perintah pria tadi. Narkoba jenis sabu, dikemas dalam bungkus bungkus minuman kemasan. (q cox)

Foto: Tampak terdakwa Imam Santoso sesaat usai jalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (27/3/2019).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *