SURABAYA (Suarapubliknews) – Dwi Achmad Taufan, terdakwa dalam perkara narkotika berbahaya jenis sabu, dituntut oleh jaksa Suwarti dari Kejari Surabaya, dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara. Terdakwa Dwi dinyatakan bersalah atas permufakatan jahat bersama Hajir Ismail dan Moch. Hanafi (keduanya dalam bekas terpisah), mengedarkan sabu seberat 100 gram.
“Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dwi Achmad Taufan, dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangkan selama terdakwa ditahan,”ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti saat membacakan surat tuntutannya di ruang Kartika 2, Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (28/07/2020).
Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp. 2 miliar subsidiair 4 bulan penjara.
Terdakwa Dwi dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas tuntutan JPU, terdakwa Dwi Achmad Taufan yang didampingi oleh penasihat hukumnya (PH), Nadiya Ayu Rizky Saraswati dari LBH Surya Gemilang berencana mengajukan pembelaan (pledoi) pada persidangan selanjutnya pada pekan depan.
“Kami akan mengajukan pledoi yang mulia,” kata Nadiya.
Usai mendengar permohonan PH terdakwa, ketua majelis hakim Jan Manopo kemudian menunda persidangan pada pekan depan.
“Kita agendakan pembelaan pada persidangan pekan depan,”tandasnya.
Untuk diketahui, kasus ini bermula saat terdakwa Dwi Achmad Taufan, dihubungi oleh Edo (DPO) yang meminta kepada terdakwa untuk mengambil sabu-sabu sebanyak 100 gram di daerah Pasar Singosari Malang. Kemudian terdakwa dihubungi oleh suruhan Edo yang meminta kepada terdakwa untuk mengambil sabu tersebut di jembatan Singosari.
Kemudian terdakwa membawa sabu tersebut kerumahnya. Terdakwa lalu menghubungi saksi Hajir Ismail untuk mendatangi terdakwa dirumahnya, setelah terdakwa bertemu dengan saksi Hajir Ismail kemudian melakukan permufakatan jahat tanpa hak menyerahkan narkotika golongan I dengan cara terdakwa menyerahkan 2 (dua) paket sabu-sabu dengan berat 101,16 gram (berat netto 98,777 gram) dalam 1 (satu) buah kardus indihome untuk disimpan dirumah saksi Hajir Ismail.
Setelah itu, terdakwa mendapatkan arahan agar menyerahkan sabu sebanyak 5 gram kepada saksi Moch. Hanafi. Lalu disepakati terdakwa dan saksi Moch. Hanafi bertemu di jalan Embong Wungu.
Ketika terdakwa sedang dirumahnya, datang saksi Bambang Agus T dan saksi I Made Parnada Pradama yang merupakan petugas dan BNN Kota Surabaya yang sebelumnya telah melakukan penangkapan terhadap saksi Moch. Hanafi, melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan melakukan penggeledahan rumah terdakwa.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 7 poket serbuk sabu berikut dengan bungkus plastiknya berat 9,09 gram (berat netto: 6, 925 gram), 1 buah timbangan digital dan 1 bungkus plastik berisi klip kosong yang ditemukan di bawah lemari pakaian yang ada didalam kamar terdakwa. Selain itu ditemukan 1 buah catatan jual beli sabu-sabu, uang tunai Rp. 628.000,- dan 1 buah Hp merk Samsung Type Note 3. (q cox, Jack)