SURABAYA (Suarapubliknews) – Sidang perkara dugaan penganiayaan yang melibatkan Christian, security perumahan Wisata Bukit Mas kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (4/7/2019).
Sidang digelar dengan agenda mendengarkan keterangan dua saksi meringankan (a de charge) dihadirkan oleh tim penasihat hukum terdakwa yang diketuai Wellem Mintarja.
Lagi-lagi, keterangan saksi di sidang makin meringankan posisi terdakwa. Seperti hal nya keterangan saksi Sony Wibisono dan Imam Bukhori ini. Dihadapan majlis hakim, kedua saksi mengatakan tak melihat adanya penendangan yang diduga dilakukan oleh terdakwa terhadap Oscarius Yudhi Ari Wijaya, selaku pelapor.
“Saya mengetahui adanya nada keras dari Oscar, mendekat kearah Crhistian, tapi tak melihat adanya penendangan” tukas kedua saksi
Selain tak melihat adanya penendangan, saksi menyebut jika Oscar terjatuh disebabkan tersandung berem atau pembatas jalan.
“Kelihatanya kesandung, berem, pembatas jalan,” tambahnya.
Kesaksian tersebut diperjelas tim penasihat hukum terdakwa yang pada persidangan memperlihatkan bukti rekaman video penganiaan yang direkam oleh saksi Imam Bukhori.
Saat dilutar diruang sidang, video berdurasi 17 menit 26 detik tersebut tidak tampak adanya kekerasan maupun penendangan. Akan tetapi dari video tersebut terdengar nada keras dari saksi Oscar.
Selain bukti rekaman video, jaksa Suparlan memperlihatkan barang bukti berupa sendal jepit yang saat kejadian sendal tersebut telah dipakai oleh terdakwa.
Wellem Mintarja penasihat hukum terdakwa mengatakan, jika pada sidang hari ini beragendakan pembuktian saksi a de charge serta keterangan terdakwa. Penyerahan bukti visum juga diperlihatkan dan juga diuraikan pada fakta persidangan dengan adanya luka lecet.
“Bukti visum kaki kiri lecet, ini kaki siapa kami juga tidak tahu, kita dengar kesaksian dokter visum pada sidang mendatang,” tukas Wellem
Wellem menambahkan, jika pada persidangan sebelumnya, saksi korban telah menerangkan bahwa akibat dari dugaan tendangan itu adanya kerugian kurang lebih Rp500.000 untuk biaya pengobatanya. (q cox)
Foto: Tampak suasana sidang yang digelar di PN Surabaya, Kamis (4/7/2019).