SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Komisi C DPRD Surabaya menggelar rapat dengar pendapat soal kepemilikan sejumlah bidang tanah milik ibu Jennah (alm) yang saat ini telah dikuasai oleh pihak lain, dengan beberapa pihak terkait termasuk ahli waris.
Agenda hearing ini atas permohonan sejumlah ahli waris ibu Jennah (alm) yang mempersoalkan sejumlah lahan warisannya yang saat ini telah diakui oleh pihak ketiga, yang salah satunya, konon dikuasai Inspektorat Kota Surabaya.
Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Syaifuddin Zuhri, mengatakan bahwa kepemilikan tanah seluas lebih dari 5 ribu m2 itu harus ada bukti pengalihan tanah yang tercatat secara administrasi di Kelurahan.
“Lurah tidak boleh mencatat adimistrasi jika belum mengantongi bukti pengalihan hak atas tanah tersebut,” terang cak Ipuk sapaan ketua Komisi C itu, Jumat (16/3/2018).
Lebih lanjut Cak Ipuk-sapaan akrab Syaifuddin Zuhri- menyampaikan, jika bukti pengalihan hak tidak dimiliki oleh inspektorat maka tanah tersebut masih sah sebagai tanah ahli waris bu Jennah.
“Äpakah bapak yang mewakili pihak inspektorat bisa menunjukkan bukti pemindahan hak atas tanah yang diklaim oleh inspektorat ?,” tanya Cak Ipuk.
Mendapat pertanyaan ini, jawaban perwakilan inspektorat terkesan tidak mampu menunjukkan bukti pemindahan hak atas tanah tersebut. “Waktu itu saya mengetahui kalau tanah tersebut telah dipindahakan oleh bu Jennah kepada inspektorat. Dan saya sendiri yang menyaksikan saat itu,” jawabnya.
Dalam rapat, Cak Ipuk terus berusaha mendesak perwakilan inspektorat agar menunjukkan bukti kepemilikannya yang disertai bukti pengalihan hak tanah bu Jennah ke inspektorat.
Anggota Komisi C lain bernama Sukadar menambahkan, bahwa faktanya tanah dengan lebel petok D itu luasannya tidak sama dengan luasan persil yang digugat pihak ahli waris bu Jennah.
“Untuk itu kami meminta pada kelurahan untuk bisa menunjukkan peta terawangan. Dan pihak Kelurahan hanya bisa mencatat dalam administrasinya kalau ada bukti kepemilikan dan bukti pengalihan hak atas tanah tersebut,” timpal Cak Kadar.
Legalitas penguasaan beberapa lahan milik ahli waris Ibu Jenah (alm) oleh pihak ketiga, termasuk Inspektorat Kota Surabaya ini sepertinya masih memerlukan pembuktian, karena menurut perwakilan Badan Pertanahan Negara (BPN) Surabaya tidak satupun lahan milik ahli waris yang terdaftar di kepemilikan sertipikat.
“Persoalan ini masih menjadi ranah Kelurahan dan Kecamatan, karena dari beberapa lahan yang katanya telah ditransakasikan jual beli itu, ternyata tak satupun yang masuk dalam daftar kepemilikan setipikat di kantor kami,” tuturnya.
Endingnya, rapat dengar pendapat akan dilanjutkan minggu depan, dan pimpinan rapat meminta agar pihak kelurahan membawa serta data peta trawangan atas persil tersebut. (q cox)