KEDIRI (Suarapubliknews) – H.Hari, Kepala Desa Jambean Kecamatan Kras Kabupaten Kediri, melayangkan somasi kepada manajemen Pabrik Gula (PG) Ngadirejo, karena lahan miliknya digunakan/dilalui jaringan pipa untuk aliran air ke pabrik selama puluhan tahun.
Menurut Hari, lokasi yang dilalui jaringan pipa untuk pengambilan air dari sungai Brantas menuju PG Ngadirejo yang berfungsi mendinginkan mesin saat memasak Gula adalah lahan miliknya dengan nomor persil 1458 dan nomor sertifikat 01134, yang total luasnya 307 M2.
“Jika tidak ada kejelasan terkait hal tersebut, kami akan lakukan gugatan perdata maupun pidana terhadap pihak PG Ngadirejo. Dan tanah saya itu dipakai sejak tahun 1971,” H.Hari saat menggelar presscon kapada sejumlah awak media. Minggu (21/6/2020)
Di tempat yang sama, Syamsul Arifin, S.H,.M.H, selaku kuasa hukum mengatakan jika pihaknya telah melayangkan somasi yang isinya memberikan waktu 7 hari kepada Pihak PG Ngadirejo
“Kami beri waktu 7 hari kepada pihak PG Ngadirejo untuk menyelesaikan persoalan tersebut, dan jika tidak ada tanggapan baru langkah hukum kita lakukan,” Tegas Syamsul Arifin
Terpisah, media ini melakukan konfirmasi kepada salah staf manajemen PG Ngadirejo bernama Nurroh, melalui ponsel pribadinya. “Ngapunten mas.. libur mas.. kosentrasi keluarga sek…Ojok Saiki ya,” jawabnya. (q cox, Iwan)