HukrimJatim RayaPeristiwa

Laksanakan Peraturan Kapolri No.1438 Tahun 2025, Polres Kediri Kukuhkan PAMAPTA

119
×

Laksanakan Peraturan Kapolri No.1438 Tahun 2025, Polres Kediri Kukuhkan PAMAPTA

Sebarkan artikel ini

KAB KEDIRI (Suarapubliknews) – Menindaklanjuti terbitnya Peraturan Kapolri Nomor 1438 Tahun 2025, dan juga amanat dari Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si selaku Kapolda Jawa Timur,
Polres Kediri meluncurkan program Pengamanan, Patroli, dan Pelayanan Terpadu (PAMAPTA)

Kegiatan pengukuhan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Wakapolres Kompol Hari Kurniawan, S.H., M.H., beserta pejabat utama (PJU) Polres Kediri, Kapolsek dan Ka SPKT. dan jajaran Polres Kediri.

Kapolres Kediri AKBP Bramanstyo Priaji mengatakan, bahwa pengukuhan PAMAPTA merupakan tindak lanjut dari kebijakan nasional yang dicanangkan Kapolda Jawa Timur dalam rangka penyempurnaan nomenklatur SPKT menjadi Pamapta sesuai Keputusan Kapolri Nomor 1438 tahun 2025.

“Perubahan ini bukan sekadar administrasi, tapi langkah nyata dalam memperkuat pelayanan publik. Polri harus hadir lebih cepat, tanggap, dan profesional dalam setiap laporan masyarakat,” Ucap Kapolres Kediri, Jumat (24/10/2025)

Selain itu, Kata Kapolres, program Patroli Perintis Presisi sudah resmi dijalankan dengan tujuan meningkatkan kehadiran polisi di tengah masyarakat secara proaktif dan humanis

Patroli ini di desain untuk memastikan Polri ada di garis depan. Setiap potensi gangguan harus bisa diantisipasi sejak dini. Masyarakat harus merasakan bahwa kehadiran polisi membawa rasa aman

“Dengan pengukuhan ini, Polres Kediri berkomitmen menjalankan transformasi menuju Polri Presisi yang profesional, adaptif, dan dipercaya masyarakat.” Pungkasnya. (q cox, Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *