KEDIRI KOTA (Suarapubliknews) – Saat melaksanakan tugas pengamanan dalam acara anniversary yang ke 14 th KINGKERS di GOR Jayabaya, Sat-Samapta Polres Kediri Kota justru malah menumukan dan mengamankan puluhan botol minuman keras (Miras) ilegal jenis arak jawa
Minuman keras tersebut didapat dari lapak seorang pedagang berinisial SR (21) Warga Desa Jatisari, Kecamatan Sambi, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah yang saat itu diduga sedang menjual miras di kawasan areal Gor Jayabaya Kota Kediri
Kepala Bagian Oprasi Kabag OPS Polres Kota Kediri Kompol Muklason,S.H.mengatakan, untuk minuman kerasnya sudah diamankan, sedangkan penjual berinisial SR masih dimintai keterangan lebih lanjut
“Jadi pada saat itu kita sedang patroli pengamanan di acara ANNIVERSARY, kemudian kita melihat ada seorang jualan Miras secara terbuka,”Ucap Kompol Muklason Kepada Suarapubliknews.net. Minggu (1/12/2024)
Kabag Ops menuturkan, bahwa tindakan yang dilakukan bertujuan agar tidak terjadi lagi adanya tindak pidana akibat pengaruh minuman keras, apalagi pada saat itu sedang ada cara ANNIVERSARY dengan hiburan musik
“Jadi tindakan mencegah itu lebih baik dari pada mengobati,artinya jangan sampai mabuk terus terjadi ke onaran, apalagi jika orang sudah terpengaruh miras biasanya merekabberbuat se enaknya sendiri,” Pungkasnya. (q cox, Wan)