Nasional

Laporkan Politisi Partai Gerindra ke MKD, Arif Fathoni: Pimpinan DPR RI Wajib Merespon

71
×

Laporkan Politisi Partai Gerindra ke MKD, Arif Fathoni: Pimpinan DPR RI Wajib Merespon

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Mohammad Nizar Zahro, politisi Partai Gerindra yang saat ini tercatat sebagai anggota komisi X DPR-RI dilaporkan Jaini Ilyas yang berstatus masyarakat sipil ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) melalui kuasa hukumnya Arif Fathoni.

Politisi kelahiran Bangkalan-Madura ini dinilai telah melakukan pelanggaran etik sebagai anggota DPR. “Bahwa anggota dewan dilarang menerima sesuatu di luar gajinya, dan dilarang melakukan tindakan di luar tugas pokok dan fungsinya,” ujar Arif Fathoni. Sabtu (5/1/2019) lalu.

Arif mengatakan, anggota dewan ini diduga kuat melakukan penyimpangan sebagai wakil rakyat saat Pilkada Sampang 2018. Sehingga ia memutuskan mengadukannya ke MKD DPR.

“Jadi, ini terkait dengan penerimaan di luar gaji, dan di luar tugas pokok dan fungsinya saat ‎di Pilkada Sampang,” katanya.

Namun demikian setelah anggota dewan ini dilaporkan ke MKD, Arief pun pesimis. Sebab, laporan yang dilayangkan pada 2 November 2018 lalu tidak juga digubris oleh MKD.

Dugaan sementara, karena pimpinan MKD saat ini dijabat oleh Sufmi Dasco Ahmad yang latar belakang partainya sama dengan Nizar Zahro yakni Partai Gerindra. Sehingga dia berharap pimpinan DPR bisa ikut turun tangan mengenai laporan pelanggaran etik dua anggota dewan ini.

‎”Mengingat patut diduga terjadi conflict of interest antara jabatan Dasco dengan pribadi bersangkutan,” ungkapnya.

Kalau perlu, kata Arief, pimpinan DPR bisa menonaktifkan terlebih dulu Sufmi Dasco Ahmad dari jabatan Ketua MKD DPR. Hal ini supaya tidak ada kepentingan dari tindaklanjut laporannya tersebut. (q cox)

Arif Fathoni kuasa hukum Jaini Ilyas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *