SURABAYA (Suarapubliknews.net) –Kementerian Dalam Negeri tetap bersikukuh untuk tidak mengubah Permendagri 5/2007 sebagai salah satu acuan pembuatan peraturan daerah terkait lembaga masyarakat di bawah kelurahan/desa seperti Rukun Tetangga(RT), Rukun Warga (RW) dan LKMK.
Aturan Permendagri 5/2007 memang mengundang polemik karena dianggap melucuti hak politik pengurus RT,RW dan LKMK karena tidak memperbolehkan keikutsertaan dalam partai politik bagi pengurus lembaga masyarakat tersebut.
Dalam konsultasi Komisi A terkait permendagri 5/2007 ini , Kemendagri bahkan kembali menegaskan tidak akan melakukan pengubahan aturan dan mendesak semua kabupaten/kota untuk menggunakannya sebagai salah satu landasan hukum pembuatan Perda terkait lembaga masyarakat tingakt RT,RW dan LKMK.
“Jadi untuk Raperda terkait RT,RW dan LKMK kita harus mengacu aturan Permendagri 5/2007 yang melarang semua pengurus RT,RW dan LKMK menjadi anggota partai politik,” terang ketua Komisi A, Herlina Harsono Njoto, Kamis(2/6/2016).
Herlina menjelaskan dalam konsultasi Komisi A ke Kemendagri pada Dirjen Administrasi Kewilayahan yang diterima oleh Kasubdit Kecamatan Dirjen Administrasi Kewilayahan, Zaenal Arifin. Pada prinsipnya , lanjut Herlina , Zaenal Arifin menegaskan untuk saat ini Kemendagri belum akan melakukan revisi terkait Permendagri 5 tahun 2007.
Zaenal juga menambahkan, lanjut Herlina, perihal pelarangan di Permendagri 5/2008 bahwa pengurus RT dan RW yang tidak boleh dari anggota partai,sudah melewati banyak pertimbangan. Kemendagri lembaga yg menjaga kenyamanan dan keamanan semua pihak, memandang posisi ketua RT dan RW sebagai posisi strategis sehingga baiknya bersifat netral dan bukan diambil dari partai politik.
Tuduhan bahwa Permendagri ini berbenturan dengan UU Parpol, tidaklah beralasan. “Permendagri 5/2007 isinya masih relevan dengan UU 23 tahun 2014, jadi masih belum mendesak direvisi”, tegas Zaenul Arifin.
Pada kesempatan tersebut, Herlina juga menyebut, pihak Kemendagri mendesak agar Surabaya segera mempunyai Perda RT/RW dan LKMK dengan mengacu pada Permendagri 5 tahun 2007. Kemendagri memiliki kewenangan untuk menjaga stabilitas dan ketentraman ketertiban masyarakat.
Untuk itu Kemendagri mengingatkan agar Pemerintah Kota Surabaya segera menyusun Perda Pedoman Pembentukan RT/RW dan LKMK.
“Walaupun konsekuensi dari ditetapkannya Perda tersebut nantinya seluruh pengurus RT/RW maupun LKMK tidak boleh menjadi anggota partai politik. Demikian desakan dari Kemendagri melalui pak Zaenal,” ujar Herlina.
Kota Surabaya sendiri sebenarnya pernah mau membuat Raperda lembaga RT dan RW, namun dikembalikan oleh DPRD Surabaya karena beberapa alasan.
Menurut anggota Komisi A, Fatkhurrahman, pada tahun 2013 penolakan Raperda RT dan RW karena pada salah satu pasal Raperda tersebut, memuat larangan pengurus RT/RW dan LKMK, PKK dan Karang Taruna untuk menjadi anggota parpol.
“Kalau ini diterapkan artinya ada sekitar 110.000 orang yang akan kehilangan hak politiknya,” ujar Fatkhur.
Adapun aturan tersebut, lanjut fatkhur, memang mengacu pada Permendagri 5 tahun 2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan. Adapun Permendagri tersebut memgacu pada UU 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yg justru telah dicabut. Sementara penggantinya, UU 23 tahun 2014, belum mengatur secara teknis soal larangan itu.
“Jadi dalam draft Raperda baru nanti kita harus menggunakan Permendagri 5/2007, maka benar –benar harus ditegaskan sejauh mana anggota partai politik dikategorikan dan persyaratannya bagaimana. Sebab cukup sulit juga mendeteksi siapa-siapa saja yang menjadi anggota Parpol,” ujarnya ditemui kemarin.
Fatkhur sendiri memberi catatan, posisi ketua RT atau RT memang terbukti bisa dijadikan kendaraan politik seseorang untuk mencapai posisi politik. “karena mereka dekat dengan massa pemilih dan dikenal massa pemilih, jadi lebih mudah jika ia kemudian sebagai anggota Parpol maju sebagai legislatif misalnya,” terangnya. (q cox, Gt)