SURABAYA (Suarapubliknews) – Layanan perizinan di Kota Surabaya semakin mudah. Buktinya, proses perizinan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Surabaya cukup menggunakan sistem daring lewat aplikasi berbasis web oss.go.id dan sswalfa.surabaya.go.id.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala DPMPTSP Surabaya, Lasidi mengatakan, pelayanan perizinan di Kota Surabaya seluruhnya dilaksanakan melalui sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu, mulai dari proses pendaftaran berkas, pemrosesan verifikasi administrasi dan teknis, hingga penerbitan perizinan. Lasidi menjelaskan, hal itu dilakukan DPMPTSP sesuai amanat Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, sebagaimana regulasi daerah terkait.
“Bahwa pelayanan perizinan dilaksanakan secara daring (online system) menggunakan aplikasi oss.go.id untuk perizinan berusaha dan sswalfa.surabaya.go.id untuk persyaratan dasar perizinan berusaha, perizinan non berusaha, dan pelayanan non perizinan. Tidak ada lagi proses perizinan yang dilakukan secara manual untuk menghindari adanya benturan atau konflik kepentingan,” kata Lasidi, Kamis (17/7/2025).
Selain itu, lanjut Lasidi, alasan lain pelayanan perizinan dilaksanakan secara daring agar pemohon dapat mengurus secara mandiri perizinannya melalui akun yang dimiliki, tanpa harus menggunakan pihak ketiga seperti calo atau biro jasa.
Meskipun menggunakan sistem daring, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menjamin, bahwa berkas permohonan yang diajukan oleh pemohon diberikan kemudahan dan pendampingan hingga memenuhi persyaratan yang ditentukan. Tujuan pendampingan itu agar pemohon dapat mengurus perizinan sesuai yang dibutuhkan sampai dengan diterbitkannya izin tanpa dipungut biaya alias gratis.
“Pelayanan perizinan berupa konsultasi dan penerbitan perizinan dilaksanakan dengan prinsip keterbukaan dan tanpa gratifikasi. Semua perizinan diterbitkan tanpa biaya kecuali perizinan yang memiliki retribusi dan pajak daerah sesuai ketentuan Peraturan Daerah,” ujar Lasidi.
Lasidi menerangkan, pelayanan perizinan Pemkot Surabaya juga disertai dengan mekanisme pengaduan masyarakat. Mekanisme pengaduan ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat apabila terjadi kendala dalam proses pelayanan perizinan. Masyarakat yang mengadu, dapat melaporkan permasalahannya langsung ke wali kota melalui kanal-kanal pengaduan yang telah disediakan Pemkot Surabaya.
“Sehingga ketiak ada pengaduan yang masuk harus diselesaikan dalam jangka waktu 1×24 jam untuk mendapatkan jawaban atas penyelesaian masalahnya. Masyarakat atau investor juga akan mendapatkan haknya untuk memperoleh pelayanan secara prima. Dengan adanya pelayanan prima, maka akan mencapai kepastian dalam layanan perizinan,” terangnya.
Lasidi mengungkapkan, bahwa sejak tahun 2023 Pemkot Surabaya membuat kebijakan percepatan layanan perizinan yang lebih cepat daripada ketentuan yang diatur oleh Pemerintah Pusat. Bahkan, layanan perizinan Pemkot Surabaya juga dipantau secara langsung oleh kepala daerah melalui dashboard perizinan, sehingga dengan begitu tidak ada lagi berkas yang terlambat dalam pelayanan perizinan sejak berkas tersebut dinyatakan lengkap dan benar.
Dirinya juga menyebutkan, selain ada layanan pengaduan, pemohon juga bisa melihat proses berkas secara transparan melalui sistem perizinan di sswalfa.surabaya.go.id. Jika persyaratan yang diajukan pemohon dinyatakan belum lengkap dan sesuai, maka petugas perizinan langsung merespon atau menghubungi pemohon secara intens, agar berkas berkas perizinan yang diajukan segera dilengkapi atau disesuaikan.
“Petugas akan memberikan penjelasan agar pemohon dapat memahami kekurangannya, tanpa harus mengembalikan berkas tersebut. Selama memenuhi jangka waktu perbaikan, petugas akan memandu dan melayani agar berkas permohonan tersebut dapat diperbaiki dan diteruskan untuk pemrosesan perizinan,” sebutnya.
Tidak hanya itu, ia juga menjelaskan, bahwa jangka waktu pemrosesan perizinan bisa berbeda, tergantung jenis perizinan yang diajukan pemohon. Untuk jangka waktunya, bisa sampai satu sampai empat hari kerja setelah berkas permohonan dinyatakan lengkap dan benar. “Kepastian waktu dan pendampingan dalam pengurusan perizinan menjadi kunci untuk peningkatan investasi,” jelasnya.
Dalam hal kecepatan dan kemudahan proses perizinan, Pemkot Surabaya telah menyederhanakan proses perizinan. Yang dahulunya berbelit-belit dan melalui banyak aktor, kini menjadi lebih sederhana dalam satu aplikasi yang dapat diawasi dan ditarget waktu pengerjaannya. Selain itu, pemkot melalui DPMPTSP Surabaya dan Perangkat Daerah (PD) teknis telah melakukan penyederhanaan persyaratan, sehingga memudahkan pemohon untuk mengurus perizinan.
DPMPTSP Surabaya juga selalu aktif berkoordinasi dengan PD teknis terkait, dalam setiap pengambilan keputusan perizinan yang diterbitkan berdasarkan pertimbangan dari tim teknis PD terkait. Dalam rangka mendukung kemudahan berusaha dan mempercepat dalam mengambil keputusan saat proses pelayanan perizinan, DPMPTSP juga menempatkan tim teknis PD terkait di satu lokasi, yakni di Mal Pelayanan Publik (MPP) Siola Kota Surabaya.
“Pemohon atau investor juga akan lebih mudah dan tidak perlu bingung untuk berkonsultasi jika membutuhkan pendampingan dalam mengurus perizinan. Pemohon mendapatkan layanan one stop service di satu lokasi tanpa harus berpindah kantor untuk semua layanan perizinan yang dibutuhkan,” paparnya.
Agar proses perizinan berjalan sesuai harapan, ada beberapa hal yang perlu dicermati oleh investor. Diantaranya, yakni kesiapan dan kejelasan dari lahan yang dimiliki atau akan digunakan untuk berinvestasi. Dengan adanya kejelasan lahan baik dari segi kepemilikan dan tata ruang, maka akan memudahkan investor dalam mengurus perizinan yang ada di Kota Surabaya.
Dalam hal ini, Lasidi mengungkapkan, bahwa pemkot menyambut baik kehadiran investor yang ingin berinvestasi di Kota Surabaya. Maka dari itu, ia berharap kepada investor agar investasi yang masuk juga akan memberikan dampak positif ke masyarakat dengan memberikan kesempatan peluang kerja, perbaikan lingkungan, pembangunan kota, dan peningkatan pertumbuhan ekonomi, serta kelayakan hidup bagi warga Surabaya.
“Oleh karena itu pemkot sangat berkomitmen untuk memberikan kemudahan agar investasi dapat terealisasi dan memberikan manfaat bagi Kota Surabaya. Kami juga berkomitmen memfasilitasi setiap investor untuk menyelesaikan setiap kendala yang dialami oleh pelaku usaha dalam merealisasikan investasinya, baik kendala perizinan, maupun kendala non perizinan lainnya yang dihadapi pelaku usaha,” ungkapnya.
Dalam mempermudah proses investasi, DPMPTSP memiliki sejumlah inovasi untuk meningkatkan dan menarik minat investor untuk berinvestasi di Kota Surabaya. Diantaranya, ada Klinik Investasi Sarana & Fasilitas bagi investor dalam mendapatkan informasi soal investasi yang potensial di Kota Surabaya. Klinik Investasi ini juga untuk memudahkan pendampingan persyaratan dasar serta perizinan berusaha.
Selain itu, ada juga inovasi Lapis Lupis, yakni untuk memfasilitasi investor dalam menyelesaikan masalah dan pendampingan atau bimbingan teknis untuk mengatasi hambatan investasi serta penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Kemudian ada juga Pesona Buaya, yang digunakan untuk memudahkan atau jemput bola Pengurusan Perizinan Berusaha sampai dengan selesai bagi pelaku usaha UMKM di Kota Surabaya.
Tidak hanya itu, DPMPTSP juga memiliki inovasi Wani Ngurus Izin, inovasi ini dikemas menjadi konten media sosial edukasi dan informasi tentang tatacara pengurusan perizinan di Surabaya. Ada pula Takon Sobat yang digunakan sebagai alat tanya jawab atau konsultasi terkait perizinan melalui aplikasi Whatsapp (WA). Yang terakhir yakni inovasi Si Pintar, yaitu sebuah sistem informasi perizinan dan investasi Kota Surabaya dalam bentuk chatbot interactive.
“Adanya upaya perbaikan dan inovasi yang telah dilakukan oleh Pemkot Surabaya melalui DPMPTS telah mendapatkan sejumlah penghargaan skala nasional. Diantaranya yaitu Peringkat Terbaik Pertama Kota dengan layanan Investasi terbaik dalam Anugerah Layanan Investasi dari Kementerian Investasi/BKPM pada tahun 2024 dan Mal Pelayanan Publik Prima se-Indonesia di Tahun 2023 dan beberapa penghargaan lainnya,” jelasnya.
Tidak hanya prestasi itu yang didapatkan oleh Pemkot Surabaya, berkat kemudahan pelayanan dan inovasi perizinan tersebut, jumlah investor di Surabaya terus meningkat dari triwulan IV tahun 2024 hingga triwulan I tahun 2025. Berdasarkan data dari situs resmi Satu Data Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia, investasi di Surabaya dari triwulan IV tahun 2024 hingga triwulan I tahun 2025 terjadi peningkatan, dari Rp6,53 triliun menjadi Rp7,71 triliun atau naik 16,8 persen, dengan jumlah 119.603 pelaku usaha baru.
Dari jumlah 119.603 pelaku usaha baru tersebut rata-rata bergerak di lima sektor terbesar, diantaranya yang pertama di bidang perdagangan besar dan eceran seperti reparasi perawatan mobil dan sepeda motor. Yang kedua yakni industri pengolahan. Ketiga Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum. Keempat Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan, dan Penunjang Usaha Lainnya. Dan kelima yakni usaha konstruksi.
“Bidang usaha tersebut, tersebar di lima wilayah Kota Surabaya, antara lain wilayah Surabaya Timur di Kecamatan Tambaksari, wilayah Surabaya Barat di Kecamatan Sawahan, wilayah Surabaya Selatan di Kecamatan Wonokromo, wilayah Surabaya Kenjeran di Kecamatan Kenjeran, dan wilayah Surabaya Pusat di Kecamatan Gubeng,” katanya.
Atas capaian ini, ia berharap, investasi Kota Surabaya di tahun 2025 bisa melampaui target sebesar Rp42,69 triliun. Menurutnya, target tersebut dapat tercapai karena posisi Kota Surabaya sebagai penopang investasi, baik di level Provinsi Jawa Timur dan Nasional. Adanya peluang ini, diharapkan dapat menarik lebih banyak investor untuk berinvestasi di sektor prioritas, seperti ekonomi hijau, pariwisata, industri kreatif, dan logistik.
“Selain itu, diharapkan pula investasi yang masuk dapat memperluas lapangan kerja baru. Pemkot Surabaya melalui DPMPTSP juga berharap kepada DPRD Surabaya sebagai mitra strategis dapat mendukung penyederhanaan regulasi daerah, penyusunan perwali RUPM (Rencana Umum Penanaman Modal) dan penganggaran untuk penguatan SDM dan teknologi pelayanan investasi ke depannya,” pungkasnya. (q cox)