Pemerintahan

Lebih Fleksibel, Kini Pengajuan Surat Keterangan Miskin Berbasis Online

157
×

Lebih Fleksibel, Kini Pengajuan Surat Keterangan Miskin Berbasis Online

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat, terus ditingkatkan. Salah satunya, kemudahan bagi masyarakat kurang mampu mendapatkan Surat Keterangan Miskin (SKM) sebagai dasar bantuan layanan di rumah sakit.

Hal ini mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) No 58 Tahun 2019, bahwa saat ini kelurahan sudah tidak lagi mengeluarkan SKM secara manual. Kini, SKM sudah berbasis online dan ditandatangani langsung Dinas Sosial (Dinsos).

Kepala Dinsos Kota Surabaya, Suharto Wardoyo mengatakan, pemohon Surat Keterangan Miskin termasuk bantuan Faskes (Fasilitas Kesehatan) di rumah sakit, kini dapat lebih mudah mendapatkan SKM tersebut.

“Jadi mulai Januari 2020 warga tidak perlu lagi meminta SKM ke kelurahan, karena SKM sudah online,” kata pria yang akrab disapa Anang ini.

Selama ini, pemohon SKM termasuk Faskes, jika belum mendapat PBI (Penerima Bantuan Iuran) BPJS Kesehatan, harus mengajukan ke kelurahan untuk memperoleh SKM sebagai dasar acuan mendapatkan bantuan layanan di rumah sakit.

Namun sekarang, mekanismenya pun jadi lebih mudah. Masyarakat cukup datang ke rumah sakit dan menyerahkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) kepada petugas loket untuk mendapatkan SKM tersebut.

Anang menjelaskan, setelah menyerahkan NIK kepada petugas loket, data yang diterima akan dilakukan pengecekan melalui sistem di kelurahan dan Dinas Sosial. Ketika warga tersebut tercatat dalam daftar Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), maka ia berhak mendapatkan SKM sebagai dasar bantuan layanan di rumah sakit.

“Jadi Dinsos melakukan survey (pengecekan) juga, jika dalam 2×24 jam ia masuk dalam daftar MBR, maka ia kemudian berhak mendapat SKM itu,” paparnya.

Salah satu syarat yang harus dipenuhi pemohon agar dapat memperoleh SKM itu adalah tercatat sebagai penduduk Kota Surabaya yang mempunyai KTP dan Kartu Keluarga (KK) Kota Surabaya. Selain itu, warga tersebut juga harus memenuhi kriteria untuk mendapatkan Surat Keterangan Miskin.

Pria yang pernah menjabat Kepala Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya ini menerangkan, SKM online ini berlaku selama 2 bulan. Namun, jika masa berlaku SKM habis, warga Surabaya bisa mengajukannya kembali.

“SKM online ini berlaku selama 2 bulan, dan hanya berlaku untuk perorang. Tapi jika SKM sudah tidak aktif, maka tinggal diajukan dan dimasukkan lagi,” kata Anang.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mencontohkan, ketika ada pasien di rumah sakit namun tidak mempunyai pembiayaan, maka ia bisa mengajukan SKM sebagai bantuan untuk pembiayaan. Keluarga pasien cukup menyerahkan NIK kepada petugas loket. Dalam waktu 48 jam, 5 jam di kelurahan dan 43 jam di Dinsos, maka SKM sudah bisa aktif.

“Kalau dulu keluarga pasien harus datang ke kelurahan meminta SKM, sekarang tidak perlu, keluarga sama pasien cukup duduk di rumah sakit,” kata Feni sapaan lekatnya.

SKM merupakan salah satu bentuk intervensi Pemkot Surabaya di bidang kesehatan dalam rangka percepatan pengentasan kemiskinan di Kota Pahlawan. SKM dikeluarkan berdasarkan data MBR yang ditetapkan Pemkot Surabaya berdasarkan Keputusan Wali Kota Surabaya nomor: 188.45/379/436.1.2/2019.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya, Eri Cahyadi menyampaikan, tahun 2019, Pemkot Surabaya telah menetapkan 665.882 jiwa / 202.572 KK data Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Data tersebut bersifat dinamis, warga Surabaya yang belum terdaftar MBR, juga bisa mengajukan melalui RW (Rukun Warga) setempat.

“Nantinya RW akan memasukkan data lewat aplikasi dan masuk ke lurah, kemudian diverifikasi oleh Dinas Sosial,” kata Eri.

Sebagai komitmen pemkot dalam transparansi pelayanan publik, kini daftar MBR juga dapat diakses oleh masyarakat. Eri menyebut, melalui laman http://epemutakhirandata.surabaya.go.id, masyarakat dapat mengetahui apakah dia masuk atau tidak dalam daftar MBR tersebut.

“Sehingga data MBR ini sifatnya dinamis. Nanti di data juga akan terlihat perkembangan, setelah dia mendapat intervensi dari pemkot itu terlihat berpenghasilan berapa,” tutup Eri. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *