SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Legislatif mendesak agar Pemkot Surabaya segera melakukan perombakan pejabat, pasalnya hingga Memasuki bulan Desember 2016 belum memunculkan tanda-tanda bakal digelarnya mutasi pejabat untuk mengisi posisi di SKPD yang sudah diubah sebagaimana Perda Organisasi Perangkat Daerah(OPD).
“Baik APBD maupun KUA PPAS yang telah disahkan sudah mengacu pada Perda Organisasi Perangkat Daerah. Januari kita sudah melaksanakan APBD 2017 dengan tepat waktu, jadi saya kira Pemkot harus segera menentukan pejabat public yang akan memimpin SKPD sebagaimana Perda yang berlaku,” ujar ketua Fraksi Demokrat H.Djunaedi, Senin (5/12/2016).
Menurut Djunaidi, kepastian mutasi diperlukan agar setidaknya pejabat dan SKPD yang saat ini sudah diubah sesuai Perda OPD bisa bersiap melaksanakan APBD 2017 dan program pembangunan dengan tepat waktu per Januari 2017 mendatang.
“Kalau ditentukan dengan waktu yang mepet, saya khawatir pekerjaannya bakal tidak optimal mengingat sejumlah SKPD mengalami penggabungan dan pemisahan kewenangan, plus ada SKPD baru,” tegas pria yang juga Wakil ketua Komisi D ini.
Memang sejumlah SKPD mengalami perubahan kewenangan seperti Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) akan berubah nama menjadi Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau.
Kemudian juga Dinas Pemuda dan Orlahraga (Dispora) akan berubah nomenklaturnya menjadi Dinas Kepemudaan dan Olahraga. Dan Bapemas akan berubah menjadi Dinas Pengendalian Pendudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Wakil ketua Komisi D ini juga mengimbau agar eks Pansus Raperda OPD juga melakukan desakan yang sama kepada pemkot Surabaya untuk segera melakukan reformasi birokrasi yang menurut PP 18/2016 harus dilakukan maksimal akhir tahun ini.
“Rekan-rekan eks Pansus Perda OPD sebenarnya yang paling pas untuk mendesak Pemkot agar segera melakukan kebijakan lanjutan terkait organisasi perangkat daerah ini,” ungkapnya. (q cox, G)