SURABAYA (Suarapubliknews) – Dalam waktu dekat, Komisi A DPRD Kota Surabaya akan memanggil Badan Pertanahan Nasional Pusat dan Kanwil Kemenkumham Jatim terkait persoalan retribusi Izin Penyewaan Tanah (IPT) atau biasa disebut surat ijo.
Menurut Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Herlina Harsono Nyoto, pihaknya akan melalukan audensi dengan instansi Kemenkumham dan BPN pusat, karena banyaknya protes dari warga yang menginginkan dihapusnya retribusi IPT.
“Soal keinginan warga agar biaya retribusi IPT dihapus tidak semudah itu, karena Pemkot Surabaya juga memiliki pedoman yang menguatkan adanya retribusi IPT,” ujarnya kepada wartawan di gedung DPRD Kota Surabaya, Jumat (25/01/2019).
Ia menjelaskan, dewan memahami keinginan warga yang menempati rumah dengan lahan surat ijo atau IPT, namun dewan memberikan pengertian kepada warga bahwa Pemkot Surabaya berpedoman pada SIMBADA (Sistem Informasi Manajemen Barang Aset Daerah).
“SIMBADA selama ini seperti kitab sucinya Pemkot Surabaya, jadi agak sulit jika warga ingin retribusi IPT dilepas,” terang Politisi Demokrat Surabaya tersebut.
Lebih lanjut Cece, sapaan akrab Herlina Harsono Nyoto mengatakan, meski sudah diberi pengertian namun warga tetap ngotot agar retribusi IPT dihapus, dan warga melaporkan ke BPN pusat serta Kanwilkumham Jatim.
“Untuk meng-clearkan masalah ini, Komisi A akan panggil dua instansi tersebut pada awal Februari ini,” kata Herlina.
Cece menerangkan, ada sekitar 1000 hektar lahan IPT yang diinginkan oleh warga agar biaya retribusi IPT dihapus, oleh karenanya dewan akan secepatnya melakukan hearing gabungan antara BPN dan Kanwilkumham. ” Awal Februari 2019 kita akan hearing,”ungkapnya. (q cox)