SURABAYA (Suarapubliknews) – Karena dinilai dapat menimbulkan kerumunan, Pemerintah Kota Surabaya mengeluarkan surat Nomer 003.1/7099/436.8.4/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Dalam Rangka Peringatan HUT Ke – 75 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2020.
Surat tersebut ditujukan kepada seluruh masyarakat untuk tidak melaksanakan kegiatan lomba dan malam tirakatan atau tasyakuran serta kegiatan lainnya di tengah situasi pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19).
Atas terbitnya surat tersebut, Pertiwi Ayu Krishna Ketua Komisi A DPRD Surabaya mengaku kaget sekaligus merasa sedih, karena seharusnya kegiatan HUT RI bisa dilaksanakan asal menerapkan protokol kesehatan.
“Memang ada bedanya kegiatan HUT RI sebelum pandemi dan pada saat pandemi,” ujar Pertiwi Ayu Krishna. Senin (09/08/2020)
Kegiatan tahunan Peringatan HUT Ke 75 RI ditengah pandemi ini, menurut Penasehat Fraksi Golkar ini, merupakan wujud rasa syukur dan bisa melaksanakan doa secara bersama-sama di setiap wilayah.
“Setiap hari mereka doa sendiri sendiri, tetapi kalau doa bersama bersyukur tentang Kemerdekaan secara pancasilalis kalau itu tidak diperbolehkan amat sangat menyedihkan buat kami,” kata Ayu. Senin (10/08/2020) kepada wartawan.
Karena itu, Komisi A meminta kepada Pemerintah Kota untuk memilah agar tidak dianggap sebagai tindakan yang mengarah kepada tudingan ‘perang demokrasi’. Apalagi sebentar lagi menghadapi Pilkada serentak 2020. “Ini tidak ada kaitannya dengan hal itu (Pilkada),” ungkap Ayu.
Karena tanpa Pilkada, kata ia, warga telah terbiasa menggelar lomba dan malam tirakatan atau tasyakuran doa bersama dalam rangka Peringatan HUT Republik Indonesia.
“Tetapi kalau itu tidak diperbolehkan sangat disayangkan. Kami sangat menyayangkan sekali, seharus regulasi ada solusinya,” pungkas Ayu. (q cox, Irw)