SURABAYA (Suarapubliknews) – Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia terus memaparkan dan mensosialisasikan pentingnya revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Masyarakat.
Kali ini Direktur Informasi dan Komunikasi Politik Hukum dan Keamanan Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik melakukan sosialiasi RUU KUHP melalui Pertunjukan Rakyat (Pertura) lewat ludruk yang disaksikan langsung oleh siswa SMA, SMK, Mahasiswa, dan masyarakat umum yang diselenggarakn di Royal Plaza Surabaya, Selasa (22/11).
Direktur Informasi dan Komunikasi Politik Hukum dan Keamanan Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Bambang Gunawan mengatakan, sebagai negara hukum yang berlandaskan Pancasila, diperlukan sistem hukum nasional yang harmonis, sinergis, dan komprehensif, serta dinamis dalam pembangunan hukum yaitu revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Upaya pemerintah merevisi dan menyusun sistem rekodifikasi hukum pidana nasional yang bertujuan untuk menggantikan KUHP lama sebagai produk hukum pemerintahan zaman kolonial Hindia Belanda perlu segera dilakukan, sehingga sesuai dengan dinamika masyarakat,”ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan, perubahan dan revisi KUHP ini tidak hanya dilakukan sekarang, tapi revisi KUHP ini sudah dilakukan sejak tahun lalu dan prosesnya panjang baik mulai beberapa kali pergantian Presiden serta juga dari para ahli, yang kemudian disesuaikan dengan kondisi masyarakat saat ini.
“KUHP ini merupakan buatan produk Indonesia, Maka itu kita harus mendukung perubahan revisi RUU KUHP ini karena yang tahu kondisi adalah kita yaitu masyarakat Indonesia,” katanya.
Kenapa sosialisasi melalui Pertura, karena pihaknya ingin melestarikan kebudayaan masyarakat asli Indonesia dan pihaknya berharap sosialiasi RUU KUHP melalui Pertunra ini pesan yang disampaikan bisa mengena ke masyarakat.
“Kami juga sudah melalukan sosialisasi dan mencari masukan RUU KUHP melalui dialog dari para ahli dan masyarakat. Maka itu kami berharap yang hadir langsung mengikuti sosialisasi RUU KUHP ini bisa meneruskan pesannya ke Masyarakat lainnya bahwa pemerintah saat ini sedang melakukan revisi RUU KUHP,” pungkasnya.
Sementara itu Plt Kepala Dinas Kominfo Jatim, Dr Hudiyono, M.Si melalui Kabid Komunikasi Publik, H. Assyari, S.Pd mengatakan pemerintah Provinsi mengapresiasi dan mendukung sosialisasi RUU KHUP melalui Pertunra.
“Ini sosialisasi lewat Pertura ini bagus karena dihadiri langsung oleh Mahasiswa, pelajar dan masyarakat umum di Mal atau pusat perbelanjaan, yang hadir ini bisa teredukasi serta pesan RUU KUHP ini juga bisa tersampaikan dengan baik, sehingga masyarakat menjadi melek RUU KUHP ini, Maka itu pihaknya yang hadir dan mengikuti sosialisasi, sehingga paham dengan adanya RUU KUHP ini,”paparnya.
Ia juga menambahkan, Pertura ini merupakan bagian penting dari kementerian Kominfo dan juga di Dinas Kominfo Jatim. Karena lewat Pertura ini sosialisasi dan program pemerintah bisa tersampaikan dengan baik ke Masyarakat. (Q cox, tama dini)